Menu

Mode Gelap
200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle tes

Headline

Mira Hayati Jalani Hukuman 2 Tahun Usai Putusan Kasasi MA


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (19/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (19/2/2026)

Teropongistana.com SULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel, telah resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terpidana pemilik brand MH Cosmetic dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, terukur, dan transparan, dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya sebagai aparat lingkungan setempat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan putusan yang telah inkracht tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi.

Berdasarkan amar putusan, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri berbahaya. Atas perbuatannya, dia dijatuhi vonis penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonisnya 10 bulan penjara. Setelah jaksa mengajukan banding, PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara, sebelum akhirnya MA menetapkan vonis 2 tahun.

Sebelum dibawa ke penjara, terpidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, dia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saya telah memberikan instruksi jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan jelas: jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” jelasnya.

Baca Lainnya

200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka

16 April 2026 - 07:18 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

16 April 2026 - 01:33 WIB

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid Dan Optimis Menang

Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

15 April 2026 - 22:49 WIB

Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran
Trending di Headline