Menu

Mode Gelap
Gawat, Matahukum Bocorkan Potensi Masalah Hukum Program MBG MIS Ruhul Islam Setiabudi Gelar Qur’an Camp di Villa Kenzo Bogor Loker Terbaru PT Gumindo Bogamanis Cikande, Cek Posisi, Syarat, & Cara Melamar! Anak Didik Dikeluarkan, Orang Tua dan Sekolah Saling Buka Kronologi Pimpinan Buruh Sebut Pilkada Langsung Adalah Keharusan Sejarah PSG Libas Lille 3-0, Dembele Menggila di Parc des Princes

Hukum

Buron Delapan Tahun, Teripidana Penipuan Diringkus Kejari Jakbar


					Buron Delapan Tahun, Teripidana Penipuan Diringkus Kejari Jakbar Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap salah seorang terpidana perkara penipuan bernama Ozie Hansery Moechlis (OHM). Dia masuk ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Jakarta Barat selama delapan tahun.

“OHM ditangkap tim Kejari Jakarta Barat Selasa 13 September 2022,” kata Kejari Jakarta Barat dalam keteranganya, Rabu (15/9)

Iwan Ginting menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap Ozie Hansery Moechlis berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dikatakan mantan Aspidsus Kejati Banten tersebut, bahwa Penangkapan terhadap Ozie Hansery Moechlis langsung dipimpin oleh tim intelijen Kejari Jakarta Barat, Kasi Intel Lingga Nuarie, SH., MH.

“Pada saat dilakukan pengamatan, terpidana sudah tidak tinggal lagi di alamat sesuai identitas KTP selanjutnya tim melakukan pelacakan dan terpidana berhasil ditemukan serta ditangkap di daerah Cibubur Jakarta Timur, Selasa, 13 September 2022 pada pukul 16.00 wib,” tegas Iwan.

“Setelah penangkapan terpidana di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan segera dilakukan eksekusi pidana badan di Rutan Kelas I Salemba,” tutup Iwan menjelaskan. (Red)

Baca Lainnya

Ferdinand Desak KPK Periksa Jokowi di Tengah Skandal Korupsi Haji

16 Januari 2026 - 15:17 WIB

Politikus Pdi Perjuangan, Ferdinand Hutahaean.

Kuota Haji Diduga Dikorupsi, GMNI Jaksel Tantang KPK Usut Hingga ke Jokowi

16 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Dpc Gmni) Jakarta Selatan Menggelar Aksi Di Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Terkait Dugaan Korupsi Dalam Pengelolaan Kuota Haji Reguler Tahun 2023–2024 Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara Hingga Lebih Dari Rp 1 Triliun, Pada Kamis (15/1/2026).

Telan Anggaran 54 Miliar, Kejati Jawa Timur Diminta Bongkar Penyebab Pembangunan Proyek IPIT RSUD Dr Koesma Tuban yang Rusak

13 Januari 2026 - 17:19 WIB

Telan Anggaran 54 Miliar, Kejati Jawa Timur Diminta Bongkar Penyebab Pembangunan Proyek Ipit Rsud Dr Koesma Tuban Yang Rusak
Trending di Hukum