Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman Everton Ditinggal Legenda, Seamus Coleman Putuskan Akhiri 17 Tahun Pengabdian

Hukum

TANGKAP DAN MUSNAHKAN….!!! Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lebak


					TANGKAP DAN MUSNAHKAN….!!! Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lebak Perbesar

TeropongIstana.com Lebak – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

 

Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/09) pukul 03.30 Wib dan berhasil mengamankan 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 5.65 gram.

 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

 

Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Ditjenpas Kolaborasi Bersama Bareskrim

 

“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Pelaku DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan petugas di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung pada Sabtu (24/09),” ucap Malik saat ditemui pada Rabu (28/09).

 

Lebih lanjut Malik menambahkan telah mengamankan beberapa barang bukti. “Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk Camry, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, 1 unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 unit handphone merk Realme warna biru,” ungkapnya Malik.

 

Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Diakhir Malik menghibau kepada masyarak untuk bersama-sama berantas narkoba di daerah hukum Polres Lebak. “Mari bersama bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, stop narkoba,” tukas Malik. (Deni/red)

Baca Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

15 Mei 2026 - 21:56 WIB

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

15 Mei 2026 - 20:08 WIB

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

14 Mei 2026 - 13:02 WIB

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres Yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan
Trending di Daerah