Menu

Mode Gelap
Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle tes Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

Hukum

Bupati Meranti Ditahan KPK, Kemendagri Malah Respon Begini


					Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Minggu (10/4/2023)
Foto ; Kemendagri Perbesar

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Minggu (10/4/2023) Foto ; Kemendagri

Teropongistana.com JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan. Setelah ditetapkannya status tersangka kepada Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan, tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga : Arahan Kemendagri Pada Musrenbang RKPD DIY 2024,Cek Faktanya

Benni mengatakan, lebih lanjut juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Di dalamnya disebutkan, bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” ungkap Benni.

Benni mengungkapkan, Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Pasalnya, kata Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Benni mengatakan, Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK. Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Kamis (6/4/2023). Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya. (Akbar)

Baca Lainnya

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

15 April 2026 - 22:36 WIB

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

Langkah Strategis Kejaksaan: Pradhana Probo Setyarjo Resmi Jabat Kajari Kota Tangerang

14 April 2026 - 22:51 WIB

Langkah Strategis Kejaksaan: Pradhana Probo Setyarjo Resmi Jabat Kajari Kota Tangerang

Gawat, Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

13 April 2026 - 20:37 WIB

Gawat, Tak Temukan Unsur Pidana Terkait Lp Kasus Pt Ara Di Dittipeksus Bareskrim Polri
Trending di Headline