Menu

Mode Gelap
Firman Soebagyo Minta Transparansi DSI, Khawatir Harga Sawit Petani Terus Tertekan Kejari Karawang Kembali Geledah PT BAS: GSBK Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun

Hukum

Kejari Kabupaten Bandung Tuntut Eks Kades Merkarsari 5,6 Tahun Penjara, Begini Dosanya


					Keterangan foto : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, Rabu (3/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, Rabu (3/5/2023)

Teropongistana.com Bandung – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut terdakwa YADI SURYADI selama, 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. Mantan Kepala Desa tersebut diduga menjual Kantor Desa dan atau Aset Desa seharga Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi.

“Agenda pembacaan sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari atas nama Yadi Suryadi yang dituntut lima tahun enam bulan penjara. Dengan dikurangi lamanya dia ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 2 (dua) tahun 9 (Sembilan) bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, Rabu (3/5/2023)

Baca juga : Ombudsman RI Perwakilan Jabar Periksa Dapur Rutan Kelas 1 Bandung Kemenkumham Jabar

Lebih jauh, Mumuh menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku Kuasa Ahli Waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang.

Kata Mumuh, Dengan bermodal Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, R Etty Ariati, R Erna Anarita, seluas 2.500m2. Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi sebelumnya, H Dadi Kosasih, Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012, bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi Aset Desa.

“Pada tanggal 07 Mei 2022, Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Tersangka YS, telah meminjam sejumlah uang kepada Christ Firman dengan total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 itu kepada Christ Firman,” tutur pria berkacamata tersebut.

Kata Mumuh, sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan Christ Firman.

Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 kepada Christ Firman tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan Perangkat Desa, dan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.

“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi,” ujar Mumuh Ardiyansyah.

“Hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa, dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa,” tutup Mumuh. (Jum)

Baca Lainnya

Kejari Karawang Kembali Geledah PT BAS: GSBK Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN

31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejari Karawang Kembali Geledah Pt Bas: Gsbk Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun Di Btn

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

31 Mei 2026 - 08:10 WIB

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

29 Mei 2026 - 20:02 WIB

Cba Desak Kejagung Periksa Dirut Bri: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara
Trending di Nasional