Menu

Mode Gelap
Panji Bangsa Berkibar di Lebak: Kader Muda PKB Ditempa Jadi Prajurit Ideologis Gus Muhaimin Polisi dan Pemda Lebak Diminta Tutup Kembali Galian C di Depan Pintu Tol Mandala PT WPLI Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, Aktivis Desak APH Segera Bertindak Sempat Telan Korban Jiwa, Gubernur dan Bupati Diminta Awasi Aktifitas Galian C di Pintu Tol Mandala Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix Aktivis Hingga Pendukung Gubernur Banten Puji Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Lebak, Ini Alasannya

Hukum

Kejari Muna Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Duit Hibah ke Penyidikan


Keterangan foto : Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Jumat (5/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Jumat (5/5/2023)

Teropongistana.com Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menaikkan status dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019-2020 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi, kita (Kejari Muna) telah menaikkan status dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muna pada Pilkada 2019-2020 ke tahap penyidikan berdasarkan nomor Sprintdik Print-01/P.3.13/ Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023. Sejauh ini, kita juga sudah meminta keterangan 15 orang saksi yakni KPA, Korsek dan Bendahara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui melalui Kasi Intelijennya, Fery Febrianto, Jumat (5/5/2023).

Baca juga : Hadiri Munas ke-1 APPAMSI, Zaki Ungkap Masyarakat Kabupaten Tangerang Nikmati Air Bersih

Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2019-2020, Bawaslu Muna mendapat alokasi anggaran untuk pengelolaan dana hibah pada Pilkada Muna. Lanjut dia, jumlah dana hibah tersebut sebesar Rp14,89 miliar dengan peruntukannya untuk membiayai belanja kebutuhan teknis penyelenggara pengawasan pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna tahun 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB).

Dari hasil pemeriksaan, sumber dana hibah ini dari APBD tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk realisasi dana hibah dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yakni tahap pertama tanggal 4 November 2019 dicairkan Rp750 juta, kemudian tahap kedua tanggal 7 Februari 2020 dicairkan Rp7,4 miliar dan selanjutnya tahap ketiga 8 Juli 2020 dicairkan sebesar Rp6,6 miliar.

Fery mengungkapkan proses pencairan dana hibah yakni awalnya bendahara mengajukan rincian kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan berupa RAB dalam bentuk berkas-berkas. Kemudian, korsek memeriksa dan menyetujui rincian kegiatan tersebut dan mengajukannya ke Bawaslu Provinsi Sultra melalui kepala Sekretarian Bawaslu Sultra selaku KPA.

Dikatakan Fery, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra selaku KPA melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas tersebut. Setelah diverifikasi, KPA menyetujui rincian RAB tersebut dalam bentuk paraf pada dokumen kegiatan-kegiatan yang diajukan sehingga Korsek dan Bendahara dapat mencairkan.

“Jadi, terkait kerugian keuangan negara sudah terdeteksi senilai Rp2,1 miliar yang ditemukan belum dipertanggungjawabkan. Kita juga akan melakukan pengajuan audit ke BPK,” tutur Fery. (Jum)

Baca Lainnya

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil Oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore Yang Tidak Dibayar Oleh Phoenix

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan
Trending di Hukum