Menu

Mode Gelap
Hari Lahir Pancasila 2026: Kodim Pandeglang Ingatkan Nilai Luhur di Tengah Tantangan Zaman 78 Presen Penumpang Whoosh Mengarah ke Jakarta, KCIC Tambah Kapasitas 3.600 Kursi Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

Hukum

Irjen Teddy Minahasa Lolos Dari Hukuman Maut


					Keterangan foto : Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pidana kurungan seumur hidup, Selasa (9/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pidana kurungan seumur hidup, Selasa (9/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pidana kurungan seumur hidup. Putusan majelis hakim itu, berrbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Teddy dihukum (maut-red) mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, Selasa (9/5/2023)

Lebih lanjit, kata Hakim, dia menjelaskan hal-hal apa saja yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya adalah tidak mengakui perbuatannya. Teddy Minahasa dinilai telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ujar Hakim Jon.

Dia menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ucap Hakim Jon.

Akan tetapi, majelis hakim PN Jakbar tetap melihat prestasi Teddy Minahasa. Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.

“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara,” kata Jon dalam persidangan.

Meski tersenyum dan lolos dari maut, Teddy Minahasa tetap melalukan perlawanan. Dia pun mengajukan banding atas putusan PN Jakbar itu.

“Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik,” ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

“Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya,” jelasnya.

Baca Lainnya

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kejari Karawang Kembali Geledah PT BAS: GSBK Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN

31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejari Karawang Kembali Geledah Pt Bas: Gsbk Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun Di Btn
Trending di Nasional