Menu

Mode Gelap
Politisi Golkar Minta Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kasus Penculikan Empat WNI di Afrika Tengah Pungutan Pengajian Desa Karangnunggal Disorot, Diduga Langgar Asas Sukarela Empat Terdakwa TPKS di Sorong Dituntut hingga 15 Tahun Penjara Matahukum Sebut Jaksa Agung Memahami Kebijakan Prabowo Soal Penghematan Anggaran Lewat Rakerna Virtual CBA Soroti Mutasi Masal di RSUD Dr Koesma Tuban, Ada Apa CBA Soroti Tantiem Direksi dan Desak Pertamina Pecat Manajemen

Hukum

Kejari Jakarta Barat Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti


					Keterangan foto : Kasus Penyalahgunaan Kewenangan terkait terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kasus Penyalahgunaan Kewenangan terkait terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Negeri) Jakarta Barat telah mellakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6.939.000.000. Lokasi tersebut berada diatas tanah asset ex SMP 225 yang beralamat Kampung Rawa Kompeni RT005/RW004 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

“Kasus Penyalahgunaan Kewenangan terkait terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting melalui Kasi Intelnya, Lingga Nuarie, Selasa (20/6/2023).

Lingga mengatakan, setelah dilakukan penelitian dan berdasarkan Nota Pendapat dari Tim Penuntut Umum terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3648/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 atas nama Tersangka IWAN MATHEUS dan

Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3650/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 atas nama Tersangka SUROSO, A.Ptnh di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat. Kata Lingga, Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Udang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang undang no. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun Tim Penuntut Umum yang ditunjuk menangani Perkara tersebut adalah M. KURNIAWAN, SH, BAYU ESHA WIRANA, SH.,MH, BENNY UTAMA, SH dan PERWIRA SAPUTRA, SH berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-3645/M.1.12/Ft.1/06/2023,” tutur Lingga

Baca Lainnya

Telan Anggaran 54 Miliar, Kejati Jawa Timur Diminta Bongkar Penyebab Pembangunan Proyek IPIT RSUD Dr Koesma Tuban yang Rusak

13 Januari 2026 - 17:19 WIB

Telan Anggaran 54 Miliar, Kejati Jawa Timur Diminta Bongkar Penyebab Pembangunan Proyek Ipit Rsud Dr Koesma Tuban Yang Rusak

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung
Trending di Hukum