Menu

Mode Gelap
Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni

Daerah

Empat Terdakwa TPKS di Sorong Dituntut hingga 15 Tahun Penjara


					Foto: Kejari Sorong Perbesar

Foto: Kejari Sorong

Teropongistana.com Kota Sorong – Empat terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (14/1/2026).

Tiga terdakwa yakni Billy Giritoi, Angelus Bapaimo alias Mono, dan Antonius Mugu dituntut masing-masing 15 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya, Mikharl Maurits Moses Sesa, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang TPKS juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan huruf o Undang-Undang TPKS.

Jaksa Penuntut Umum Tri Krama Adhyaksa membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa.

“Tiga terdakwa dituntut 15 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa lainnya 12 tahun penjara,” ujar Tri Krama Adhyaksa usai persidangan.

Ia menambahkan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f dan huruf o Undang-Undang TPKS. Sementara dakwaan subsider yakni Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf f Undang-Undang TPKS.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial TS, seorang perempuan paruh baya. Peristiwa tersebut terjadi di bekas bangunan Agro Fresh Mart, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIT.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, keempat terdakwa diduga menganiaya korban sebelum melakukan pemerkosaan secara bergantian. Akibat perbuatan tersebut, korban dipukul hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, para terdakwa meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana di lokasi kejadian. (Jun/Red)

Baca Lainnya

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Daerah