Menu

Mode Gelap
Kejari HST Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes Kontrak Tetap Diteken Meski Anggaran Diblokir, Kasus Satelit 123 BT Rugikan Negara Rp306 Miliar Pradhana Probo Resmi Jabat Kajari, Janji Hukum Dukung Ekonomi Kota Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir KPK Siaga Hadapi Isu Transaksi PAW, KPU Tegas: Yang Melanggar Pasti Ditolak Puluhan Santri Jadi Korban, Polri Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Hukum

Rugikan Negara Rp 200 Miliar, Dua Orang Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 2 direktur dari perusahaan swasta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, Jumat (4/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 2 direktur dari perusahaan swasta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, Jumat (4/8/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 2 direktur dari perusahaan swasta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting membenarkan kedua tersangka tersebut sudah ditahan. Kedua tersangka itu berinisial RO, selaku Direktur PT Interdata dan RN yang merupakan Direktur PT Quartee Technologies.

“Ada 2 orang yang kemarin digeledah, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Mereka berinisial RO dan RN,” kata Iwan Ginting melalui Kasi Intelijennya, Lingga Nuari, Jumat (4/8/2023).

Meski demikian, Lingga mengaku pihaknya belum dapat merinci peran mereka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu lantaran perkara ini masih dalam pengembangan.

“Ini kan masih belum berhenti di sini, artinya kan masih tetap kita kembangkan, begitu. Kita lihat dari penyidikan. Untuk kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp.200 milyar, untuk jumlah pastinya sedang dihitung oleh penyidik bersama dengan auditor dari Telkom,” ucap Lingga

Adapun, kedua perusahaan tersebut adalah PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia, yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penggeledahan dua perusahaan terkait dugaan korupsi. Mereka melakukan penggeledahan juga turut disaksikan oleh pihak pengurus wilayah setempat.

“Kegiatan turut disaksikan oleh Lurah, Sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat,” kata Lingga kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Ditegaskan Lingga, pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Dari hasil penggeledahan kedua perusahaan itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakbar menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. (Red)

Baca Lainnya

Kejari HST Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes

7 Mei 2026 - 05:43 WIB

Kejari Hst Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes

Kontrak Tetap Diteken Meski Anggaran Diblokir, Kasus Satelit 123 BT Rugikan Negara Rp306 Miliar

7 Mei 2026 - 00:49 WIB

Kontrak Tetap Diteken Meski Anggaran Diblokir, Kasus Satelit 123 Bt Rugikan Negara Rp306 Miliar

Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir

6 Mei 2026 - 18:15 WIB

Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir
Trending di Hukum