Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

Hukum

Mendikbudristek Kalah PTUN, Pejabat Negara yang Duduki Yayasan Trisakti di Minta Angkat Kaki


module: a;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 118.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~25: 0.0; Perbesar

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 118.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Teropongistana.com Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No.330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembinaan Yayasan Trisakti, diminta keluar dari Kantor Yayasan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung, Nugraha Bratakusumah mengatakan ada sembilan pejabat negara yang ditunjuk menjadi Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen tersebut.

“Para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen telah merubah Akta No.22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama Pembina Yayasan Trisakti, salah satunya adalah Prof.Dr Anak Agung Gde Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta nomor 03 tanggal 10 Februari 2023,” kata Nugraha, Kamis (15/8).

Kepmen itu kemudian digugat ke PTUN. Putusan PTUN pada 16 Mei 2023 menyatakan Kepmen No 330/P/2022 tidak sah dan harus dicabut.

Nugraha mengatakan Kemendikbudristek kemudian mengajukan banding. Di tingkat ini, putusan banding tanggal 19 Oktober 2023 menguatkan putusan PTUN.

Kemendikbudristek kemudian mengajukan kasasi. Nugraha menjelaskan putusan kasasi pada 12 Agustus 2024 lalu menguatkan putusan banding.

“Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka secara otomatis Kepmen 330/2022 dan akta pihak pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Nugraha.

Ia pun meminta Pembina Yayasan Trisakti yang dibentuk berdasar Kepmen itu untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung berharap putusan MA itu segera dilaksanakan.

“Di sini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim dan Kemenkumham yang mengesahkan Akta 03,” kata Agung.

Respons pembina yayasan
Terpisah, Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek yang juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022, Lukman, mengatakan telah mendapat informasi soal putusan MA itu.

Menurutnya, putusan tersebut tidak berpengaruh ke pelaksanaan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus PTN-BH.

“Saat ini negara hadir untuk melindungi dan menjaga keberadaan 6 Satdik Trisakti dari segelintir oknum yang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi, Trisakti sedang dipersiapkan menjadi PTN-BH sama halnya seperti UI, UGM, ITB dan lain-lain karena asetnya sudah menjadi milik negara,” katanya.

Baca Lainnya

Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kades Dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra Di Persidangan

Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

4 Juli 2025 - 17:00 WIB

Kawal Terus, Cba Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

4 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,
Trending di Hukum