Menu

Mode Gelap
Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan! Pemerintah Diminta Pastikan Kepastian Hukum Transmigran di Kawasan Hutan Gerak 08 Banten: Korupsi Musuh Negara, Prabowo Harus Prioritaskan Pemberantasannya Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

Hukum

Bos Tambang di Sumut Diduga Siksa Wartawan, Presiden dan Kapolda Diminta Turun Tangan


Keterangan Foto : Penggiat Hukum Irman Bunawolo. Perbesar

Keterangan Foto : Penggiat Hukum Irman Bunawolo.

Teropongistana.com Jakarta – Penggiat Hukum Irman Bunawolo mengecam tindakan penganiayaan oleh Bos Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap wartawan media online di Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2022. Kejadian tersebut terjadi di Tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara.

Bos Tambang Di Sumut Diduga Siksa Wartawan, Presiden Dan Kapolda Diminta Turun Tangan

Baca Juga : Makin Arogan..!!! Bos Tambang Peti Batang Natal Bayar Pereman untuk Bekap di Lokasi Tambang

“Infonya korban sudah 3 tahun berlalu, dia terus mencari keadilan samapi saat ini, tapi pelaku masih bebas berkeliaran di lokasi tambang seolah pelaku kebal hukum. Saya melihat tidak ada keseriusan dari aparat kepolisian untuk menanagkap pelaku karena diduga bos tambang ilegal tersebut di bekingi oleh orang besar di belakangnya,” ucap Irman Bunawolo kepada wartawan, Selasa (11/3/2025)

Menurut Irman, pelaku penganiayaan terhadap wartawan bernama Lesman dinilai kebal hukum, kata Lesman membayangkan bagaimana tidak, kejadian dilakukan pada tahun 2022 silam. Tapi pelaku masih tetap berkeliaran dan belum ditangkap.

Bos Tambang Di Sumut Diduga Siksa Wartawan, Presiden Dan Kapolda Diminta Turun Tangan

Baca Juga : Pelaku Pegang Tumpukan Duit..! Kasus penganiyaan Wartawan Oleh Pengusaha Tambang Ilegal Mangkrak Dipolsek Saibu

“Sejak tahun 2022 samapi sekarang 2025 mereka masih menghirup udara segar bahkan mereka masih sering hubungi Lesman melalui Watsapp dengan mengancam dan melihatkan tumpukan uang hasil tambang emas ilegal tersebut,” tutur Imran.

“Bohong jika tambang ilegal emas tersebut tidak di ketahui oleh aparat penegak hukum padahal pengusaha tambang disana sudah dilakukan pendataan kenapa harus bertahun-tahun untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap Lesman,” tambah Irman.

Bos Tambang Di Sumut Diduga Siksa Wartawan, Presiden Dan Kapolda Diminta Turun Tangan

Baca juga : Tambang llegal Pangkalpinang, Dugaan Dibekingi Oknum TNI

Untuk diketahui, Penambangan Emas Tanpa Izin ini telah merugikan negara dan merusak ekositem hutan yang tidak boleh dibiarkan terus menerus. Dia berharap Presiden Prabowo Subianto segera melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat atas tambang emas ilegal tersebut.

“Saya minta Kapolda Sumatera Utara dan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan menindak pelaku penganiayaan,” tutup Irman.

Baca Lainnya

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

30 Juni 2025 - 23:17 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Mantan Ketua Fkdm Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

29 Juni 2025 - 20:14 WIB

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C Di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak Ada Kapok
Trending di Hukum