Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

Tambang llegal Pangkalpinang, Dugaan Dibekingi Oknum TNI


Keterangan Foto: Tambang Ilegal di Pangkalpinang. Perbesar

Keterangan Foto: Tambang Ilegal di Pangkalpinang.

Teropongistana.com Jakarta – Aktivitas tambang ilegal (TI) semakin meresahkan warga di aliran Sungai Pangkalarang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Enam unit ponton TI telah beroperasi selama beberapa pekan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, meskipun warga telah melaporkan keresahan mereka. Kamis (27/2/2025).

Keberadaan tambang ilegal ini dikhawatirkan merusak tanggul dan membahayakan rumah warga yang berada di sekitar lokasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

“Ya, Bang, kami sangat resah dengan adanya TI ini. Kami khawatir rumah kami roboh akibat tambang tersebut. Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak Kelurahan Ketapang, tetapi hingga kini belum ada tindakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, warga menyebut bahwa tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seseorang bernama Supri Cs dan mendapatkan perlindungan dari seorang oknum TNI berinisial YS. Dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi aktivitas ilegal ini semakin menambah keresahan warga.

Respons Kelurahan dan Satpol PP Dipertanyakan

Menanggapi laporan warga, Lurah Ketapang, Daryansih, hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan.

“Waalaikumsalam, sudah dikonfirmasi,” katanya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, perangkat RT setempat menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan keluhan warga kepada kelurahan, yang kemudian meneruskannya ke Camat Pangkalbalam.

Camat dikabarkan telah mengirim surat ke Satpol PP Kota Pangkalpinang agar segera melakukan penertiban.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP belum mengambil tindakan apapun. Lambannya respons aparat ini membuat warga semakin geram dan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Kami hanya ingin keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai rumah kami roboh dulu baru ada tindakan,” ujar seorang warga.

Dugaan Bekingan Oknum TNI, Aparat Diminta Transparan

Selain keresahan warga terhadap dampak lingkungan dan keamanan, muncul pula dugaan kuat bahwa aktivitas TI ini mendapat perlindungan dari oknum aparat.

Warga menyebut seorang anggota TNI berinisial YS yang diduga menjadi beking operasi tambang ilegal tersebut.

Seorang aktivis lingkungan di Pangkalpinang mengecam dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini.

“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini harus diusut tuntas. Tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga,” tegasnya.

Masyarakat berharap agar kepolisian dan institusi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal ini.

Jika benar adanya keterlibatan pihak tertentu, maka tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pelanggaran Hukum: Tambang Ilegal Harus Ditindak Tegas

Keberadaan tambang ilegal di Sungai Pangkalarang bukan sekadar ancaman bagi lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, aktivitas ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 melarang setiap orang melakukan penambangan yang dapat merusak lingkungan tanpa izin yang sah.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Ruang

Pasal 61 menyatakan bahwa setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

4. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Tentang Larangan Tambang

Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai zona Zero Tambang, yang berarti tidak ada aktivitas pertambangan yang diperbolehkan di wilayah ini.

Aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi di daerah ini jelas bertentangan dengan aturan daerah.

Dari aspek hukum, pihak berwenang seperti Satpol PP, kepolisian, dan TNI harus segera turun tangan untuk menertibkan tambang ilegal ini.

Jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk yang dapat semakin memperparah praktik tambang ilegal di wilayah lain.

Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas dari Aparat

Warga Kelurahan Ketapang sudah cukup bersabar menunggu respons dari pemerintah dan aparat terkait. Namun, hingga saat ini, mereka masih belum melihat adanya tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Banyak warga khawatir, jika tidak segera ditindak, mereka akan terpaksa turun langsung untuk menghentikan operasi tambang yang meresahkan ini.

“Kami hanya ingin aparat melakukan tugasnya dengan baik. Jangan sampai kami yang harus bertindak sendiri karena tidak adanya penegakan hukum,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal di Sungai Pangkalarang. Jika tidak, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang akan semakin menurun.

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum