Teropongistana.com Jakarta – Polda Sumatera Utara melalui Polres Mandarling Natal sektor Polsek Saibu memberitahukan perkembangan kasus terhadap korban penganiayaan (Lesman Halawa) yang diduga dilakukan oleh Bos Tambang Emas Ilegal. Kejadian tersebut dilakukan di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandarling Sumatera Utara tahun 2022, Jakarta 14 Maret 2025.
Dalam surat perintah penyidikan tersebut yang diterima redaksi, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi:
1) Lesmanan Halawa
2) Mediranus Zai;
3) Edi Muhammad Gulo
4) Hendri Anto:
5) Kasmanan Halawa
6) Desniaman Zega Als Ama Yanu;
b. Melakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara
c. Melakukan Gelar Perkara Biasa (dari proses Penyelidikan ke tahap proses Penyidikan) pada tanggal 10 November 2022 dengan Rekomendasi
Dalam pemeriksaan itu, berdasarkan Rujukan dari Pasal 4, Pasal 5 Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 dan Pasal 108 KUHAP; b. Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Selain itu juga adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2022/SPKT/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2022.
Seanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP Sidik/28/XI/2022/Reskrim, tanggal 12 Nopember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/02/II/RES.1.06/2024/Reskrim 2024/Reskrim tanggal 01 Maret 2024. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/15/XI/RES.1.06./2024/Reskrim 2024/Reskrim tanggal 01 Nopember 2024
“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut,” tulis dalam surat pemanggilan saksi-saksi.
Selanjutnya, Agar Penyidik Pembantu meningkatkan ke proses penyidikan Melengkapi Mindik, K irim SPDP kepada Pelapor, Terlapor dan JPU, Kirim SP2HP kepihak-pihak terkait Riksa korban dan para saksi-saksi.l.
“Melakukan Gelar Perkara Biasa (Penetapan Tersangka) pada tanggal 03 April 2023 dengan Rekomendasi Menetapkan FULIFATI HAREFA Alias AMA OPE, GATISHOKI GULO Alias AMA ANDI dan AMA JULPAN ZEGA sebagai Tersangka Agar terhadap Darman Bu’ulolo, Diri Bu’ulolo dan Sokhizatulo ditetapkan sebagai tersangka,” tulis keterangan itu.
Kemudian, Penyidik Pembantu membuat Surat Perintah Penangkapan terhadap FULIFATI HAREFA Alias AMA OPE, GATISHOKI GULO Alias AMA ANDI dan AMA JULPAN ZEGA dan Surat Perintah Tugas. Sementara itu, Penyidik Pembantu membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap FULIFATI HAREFA Alias AMA OPE, GATISHOKI GULO Alias AMA ANDI dan AMA JULPAN ZEGA dan Surat Perintah Tugas.
“Penyidik Pembantu telah melakukan pencarian terhadap tersangka FULIFATI HAREF Alias AMA OPE, GATISHOKI GULO Alias AMA ANDI dan AMA JULPAN ZEGA dengan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Tugas pada tanggal 23 Maret 2024 /h.” keteranganya.
Selanjutnya, Penyidilk Pembantu telah melakukan pencarian terhadap tersangka FULIFATI HAREFA Alias AMA OPE, GATISHOKI GULO Alias AMA ANDI dan AMA JULPAN ZEGA dengan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Tugas pada tanggal 06 November 2024. Penyidik Pembantu telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Muara Batang Angkola serta himbauan kepada warga untuk memberitahukan keberadaan terhadap tersangka FULIFATI HAREFA Alias AMA OPE, GATISHOKI GULO Alias AMA ANDI dan AMA JULPAN ZEGA.
Lebih lanjut, Penyidik Pembantu telah melakukan pencarian terhadap tersangka FULIFATI HAREFA Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Tugas pada tanggal 28 Februar 2025 Alias AMA OPE, GATISHOKI GULO Alias AMA ANDI dan AMA JULPAN ZEGA dengan dikawasan Pegunungan Tor Sihayo dan tempat tinggal pelaku Rencana tindak lanjut Penyidik/Penyidlk Pembantu, Unit Reskrim Polsek Siabu Polres Madina akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
‘Penyidik/Penyidik Pembantu akan menyurati Polres Madina terkait bantuan pencarian dan penangkapan_terhadap tersangka FULIFATI HAREFA Alias AMA OPE, GATISHOKI GULO Alias AMA ANDI dan AMA JULPAN ZEGA,” papar keterangan dalam surat pemanggilan itu.
Untuk kelancaran komunikasi dapat menghubungi Unit Reskrim Polsek Siabu Polres Madina 6886-6408.APDA ZULHAM, S.H. dan Tim (Selaku Penyidik Pembantu). Apabila ada keluhan dalam pelayanan Penyidik/Penyidik Pembantu agar menghubungi call center kami dinomor 0636-321052 atau mengirimkan melalui email Sat Reskrim Polres Madina : madinakasatreskrim@gmail.com
Di tambahkan Lesmana Helawa Korban penganiayaan yang di duga dilakukan oleh bos tambang emas ilegal, “Saya berharap penyelsaian kasus ini tidak berhenti di pelaku namun bos-bos tambang yang memiliki lubang harus ikut di tangkap, karena itu otak kerusakan lingkungkungan di wilayah mandaling natal.
” Kami menunggu proses penyelesaian kasus ini samapai kapan jika tidak ada titik temu seperti yang lalu-lalu kami akan terus mencari ke adilan samapai masalah ini selsai ungkap lesmana helawa.