Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Hukum

Gudangnya..? Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO, Ketua Pengadilan Negri Jaksel Terima Suap RP 60 Miliar


Keterangan Foto : Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia Jakarta Pusat. Perbesar

Keterangan Foto : Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia Jakarta Pusat.

Teropongistana.com Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan melibatkan tiga hakim.

Suap ketua PN Jaksel tersebut diduga diberikan agar hakim menjatuhkan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari total uang suap tersebut, MAN disebut telah mendistribusikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim lain yang menangani perkara tersebut.

Ketiga hakim yang menerima uang tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari PN Jakarta Selatan.

Awalnya, MAN memberikan Rp 4,5 miliar kepada ketiganya. Kemudian, pada periode September hingga Oktober 2024, MAN menyerahkan tambahan Rp 18 miliar kepada Djuyamto.

Djuyamto kemudian membagi uang tersebut kepada dua hakim lainnya di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rincian pembagiannya adalah sebagai berikut:

-ASB menerima uang dalam bentuk dolar AS yang setara dengan Rp 4,5 miliar.
– DJU sendiri menerima sekitar Rp 6 miliar dalam bentuk dolar AS.
– AM mendapatkan sekitar Rp 5 miliar, juga dalam bentuk dolar AS.

“Ini yang masih kami dalami. Apakah ada pihak lain yang menerima bagian dari suap tersebut, atau seluruh sisa dana itu dikuasai sendiri oleh tersangka MAN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam (12/4/2025).

Sebagai informasi, vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging adalah putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, MAN disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

– Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b
– Pasal 6 ayat (2)
– Pasal 12 huruf a dan b
– Pasal 5 ayat (2)
– Pasal 11 dan Pasal 18
– Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
– Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Sementara itu, ketiga hakim lainnya—ASB, AM, dan DJU—juga dijerat dengan Pasal 12C jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Lainnya

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan

9 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir Di Sidang Praperadilan

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun

9 Juli 2025 - 17:56 WIB

Penyidik Pendam Laporan Dosen Unimed Atas Penipuan Dan Penggelapan Hipnoterapis Sabrina Irine Sudah 4 Tahun
Trending di Hukum