Menu

Mode Gelap
Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Borong Dua Penghargaan KPK di Harkordia 2025 Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen Unhan RI dan FSI Gelar Forum Group Discussion Bahas Strategi Indonesia Hadapi Eskalasi di Indo-Pasifik Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

Hukum

Sikat Terus, Kejari Lebak Bakar Berbagai Barang Bukti dari 50 Perkara 


Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (19/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (19/6/2025)

Teropongistana.com Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Kamis (19/6/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penipuan, hingga kepemilikan senjata tajam.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, digergaji, dan diblender, sesuai dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Lebak dalam menjalankan fungsi eksekusi atas putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pelaksana putusan pengadilan. Ini juga menjadi wujud nyata keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak,” ujar Devi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 43,91 gram, ganja 26,54 gram, 7.638 butir obat-obatan keras, senjata tajam, handphone, kunci letter T, pakaian, dan surat-surat penting.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama menambahkan, pemusnahan ini menyasar perkara-perkara dari Januari hingga pertengahan Juni 2025.

“Kasus narkotika masih mendominasi. Dari 50 perkara, mayoritas adalah penyalahgunaan narkoba, dan ini menjadi perhatian serius kami bersama aparat lainnya,” katanya.

Pria yang pernah tugas di wilayah Kejaksaan Kalimantan tersebut menyebut bahwa pemusnahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan sebelumnya pada Desember 2024.

“Semua barang bukti yang kami musnahkan kali ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak awal tahun 2025,” tutupnya.

Baca Lainnya

Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD

10 Desember 2025 - 00:15 WIB

Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg Dpr Ri Dilaporkan Ke Mkd

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, Kaki Minta Penegakan Hukum

KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Digugat ke PTUN Jakarta

9 Desember 2025 - 18:52 WIB

Koni Pusat Diduga Langgar Ad/Art, Kini Digugat Ke Ptun Jakarta
Trending di Hukum