Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat

Hukum

Sikat Terus, Kejari Lebak Bakar Berbagai Barang Bukti dari 50 Perkara 


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (19/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (19/6/2025)

Teropongistana.com Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Kamis (19/6/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penipuan, hingga kepemilikan senjata tajam.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, digergaji, dan diblender, sesuai dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Lebak dalam menjalankan fungsi eksekusi atas putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pelaksana putusan pengadilan. Ini juga menjadi wujud nyata keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak,” ujar Devi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 43,91 gram, ganja 26,54 gram, 7.638 butir obat-obatan keras, senjata tajam, handphone, kunci letter T, pakaian, dan surat-surat penting.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama menambahkan, pemusnahan ini menyasar perkara-perkara dari Januari hingga pertengahan Juni 2025.

“Kasus narkotika masih mendominasi. Dari 50 perkara, mayoritas adalah penyalahgunaan narkoba, dan ini menjadi perhatian serius kami bersama aparat lainnya,” katanya.

Pria yang pernah tugas di wilayah Kejaksaan Kalimantan tersebut menyebut bahwa pemusnahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan sebelumnya pada Desember 2024.

“Semua barang bukti yang kami musnahkan kali ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak awal tahun 2025,” tutupnya.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

31 Mei 2026 - 08:10 WIB

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

29 Mei 2026 - 20:02 WIB

Cba Desak Kejagung Periksa Dirut Bri: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

Kejari Jakarta Pusat Sabet Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A

26 Mei 2026 - 17:55 WIB

Kejari Jakarta Pusat Sabet Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A
Trending di Hukum