Menu

Mode Gelap
Bupati: Data Sensus Ekonomi Jadi Fondasi Kebijakan Ekonomi Daerah Lewat SIBI, Siswa Lebak Bisa Akses Buku Berkualitas Secara Gratis dan Digital Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Korps Raport, 87 Personel Naik Pangkat Brigjen Pol Semmy Ronny Thabaa Naik Pangkat dan Dipromosikan Jadi Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf Sebut Dana Hibah KNPI Bogor Cacat Hukum, Fitrah Ade: Ini Uang Rakyat, Bukan Bancakan Elite!

Hukum

Darurat Rokok Ilegal di Lebak, PMII Desak Polisi-Beacukai Tindak Para Pengedar


					Keterangan foto: Ahmad Saefuddin Halim Ketua PMII Lebak. Perbesar

Keterangan foto: Ahmad Saefuddin Halim Ketua PMII Lebak.

Teropongistana.co Lebak – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia (PMII) Cabang Lebak menyoroti serius peredaran rokok ilegal (Tanpa Cukai) di Kabupaten Lebak.

Menurut Aktivis PMII Lebak Rokok ilegal yang diproduksi dan dipasarkan tanpa cukai resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak terjamin standar kesehatannya

Ahmad Saefuddin Halim Ketua PMII Lebak menegaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir Kabupaten Lebak menjadi Daerah distribusi dan Pasar rokok ilegal paling masif di provinsi Banten.

Tentu, kata ia, Peredaran rokok ilegal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi kelompok-kelompok aktivis mahasiswa dan Masyarakat, salah satunya adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Lebak.

Menurut data DJBC, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Kerugian tersebut berdampak langsung pada pengurangan anggaran untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Kabupaten Lebak salah satu di antara kota kota besar lainnya yang menjadi pasar rokok tanpa cukai/ilegal dan tanpa pita cukai resmi paling masif di provinsi Banten, mulai dari Merk MK, Lato-Lato, Just Full, Este, Oris, Hammer, dan lainnya yang sudah banyak tersebar di berbagai daerah perkampungan dan di konsumsi oleh para remaja dan para orang tua yang ber umur kisaran 20 sampai 50 tahun.

“Jelas ini sangat membahayakan bagi kesehatan Masyarakat dan generasi muda hari ini, belum lagi menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat dan Kerugian pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk Anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Setahu Kami kalau tidak salah, 2025 ini sedang ada program Operasi Gurita yang di selenggarakan oleh DJBC (Direktorat Jenderal Bea-Cukai) yang bekerjasama dengan BAIS-TNI. Namun di kabupaten Lebak ini tidak terlihat, karena masih begitu banyak peredaran yang ada dan ini mengindikasikan lemah nya pengawasan dan pelaksanaan dari program tersebut,” tegas Ketua PMII Lebak Ahmad Saeffudin Halim pada awak media, Jumat 20 Juni 2025.

Dengan adanya peredaran rokok ilegal di Lebak, PC PMII Lebak mendesak agar

1. Bea Cukai dan Polres Lebak segera mengintensifkan operasi pasar dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

2. Pemerintah Daerah dan DPRD Lebak memperkuat regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta hukuman administratif bagi penjual;

3. Masyarakat turut aktif melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal kepada aparat atau pihak berwenang.

“Rokok ilegal adalah kejahatan yang serius karena merugikan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat,”tegas Ahmad Saefuddin Halim.

PMII LEBAK menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli produk rokok tanpa pita cukai. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Sebagai bagian dari langkah preventif, PC. PMII LEBAK akan terus mensosialisasikan tentang bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai distribusinya,” ujar Ahmad Saefuddin Halim Ketua PMII Lebak.

Baca Lainnya

Soroti Kasus Impor Bea Cukai, CBA: Bongkar Semua ke Pengadilan, Jangan Biarkan Publik Menafsir

29 Juni 2026 - 23:32 WIB

Setara Institute, Komnas Ham Off-Side Terkait Twk Kpk

MataHukum: Nama Aldison Ronald Jelas di BAP Blueray Cargo, Kenapa KPK Masih Bungkam

29 Juni 2026 - 23:26 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi

28 Juni 2026 - 19:51 WIB

Laporan Korupsi Pln Masuk Jampidsus, Matahukum: Seret Elite Direksi
Trending di Hukum