Menu

Mode Gelap
Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan! Pemerintah Diminta Pastikan Kepastian Hukum Transmigran di Kawasan Hutan Gerak 08 Banten: Korupsi Musuh Negara, Prabowo Harus Prioritaskan Pemberantasannya Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

Hukum

Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa


Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022, Iswadi, menyatakan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Sekretaris Kota (Seko) Firmanuddin. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi anggota Dewan Kota Jakarta Barat periode 2024–2029.

Iswadi menegaskan bahwa meskipun saat ini telah berlangsung gugatan terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 yang diajukan oleh pihak Ladunni Cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, ia akan tetap melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata terhadap pejabat di tingkat kota.

“Apapun keputusan Hakim PTUN, saya akan tetap melawan Uus Kuswanto dan Firmanuddin melalui gugatan perdata. Saya menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan Dewan Kota Jakarta Barat,” ujar Iswadi kepada awak media, Ahad (29/6/2025).

Iswadi membeberkan bahwa bentuk penyalahgunaan tersebut mencakup perubahan nilai peserta seleksi.

Menurutnya, terdapat peserta dengan nilai tinggi atau peringkat pertama yang justru disingkirkan, sementara yang memiliki nilai rendah justru diloloskan karena diduga merupakan pilihan pribadi walikota.

“Ini semua menunjukkan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara objektif. Dewan Kota yang terpilih bukan yang berkualitas, tetapi yang sesuai dengan kemauan walikota,” ungkapnya.

Iswadi pun menyebut pernyataan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, yang sebelumnya menyatakan bahwa proses pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta cacat prosedural dan berpotensi sarat praktik politik transaksional.

“Tidak salah omongan M. Fuadi Luthfi yang meminta Kejati DKI Jakarta menyidik dugaan praktik transaksional dalam pemilihan ini,” pungkas Iswadi.

Baca Lainnya

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

30 Juni 2025 - 23:17 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

29 Juni 2025 - 20:14 WIB

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C Di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak Ada Kapok

BK DPRD DKI Mulai Selidiki Dugaan Sabung Ayam Muhammad Idris, CBA Jangan Takut

29 Juni 2025 - 18:34 WIB

Bk Dprd Dki Mulai Selidiki Dugaan Sabung Ayam Muhammad Idris, Cba Jangan Takut
Trending di Hukum