Menu

Mode Gelap
Selamatkan Generasi, Ahmad Fauzi Bangkitkan Kewaspadaan Bencana dari Tanah Selatan Periksa Segera, CBA Desak KPK Usut Proyek Mangkrak Terminal LPG Jatim Senilai Rp2,7 Triliun Kenaikan Harga Sembako di Papua Tengah, Yusak Tebay Serukan Tindakan Cepat Pemerintah Buka Perdana! Dunia Bermain Baru untuk Anak & Keluarga Bongkar Sampai Tuntas, Matahukum Minta Kejati Banten Respon Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi Dana BOS Jangan Kasih Ampun, Kejati Sumsel OTT 23 Kades dan Camat di Lahat

Hukum

Periksa Segera, CBA Desak KPK Usut Proyek Mangkrak Terminal LPG Jatim Senilai Rp2,7 Triliun


Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidik proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) yang dikerjakan oleh Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co., Ltd. Proyek tersebut disebut mangkrak tanpa progres selama tahun 2022.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS). Pada 23 Desember 2021, PT Pertamina (Persero), Pertamina PET, dan konsorsium menandatangani perjanjian novasi atas pembangunan terminal LPG sisi darat dan jetty di Jawa Timur.

“Namun selama tahun 2022, tidak ada kemajuan pekerjaan dari konsorsium tersebut. Bahkan, pada 22 September 2022, Pertamina PET terpaksa mengeluarkan surat pemutusan kontrak karena stagnasi pekerjaan,” ungkap Uchok, Senin (28/7/2025).

Uchok menilai kondisi tersebut sangat merugikan keuangan negara dan berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, CBA meminta KPK segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT Pertamina Energy Terminal, termasuk Direktur Utama Yoki Firnandi dan Komisaris Utama Mochtar Husein,” tegas Uchok.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) memiliki nilai fantastis, yakni sebesar Rp2.792.643.666.000 dan USD 43.997.000.

“Proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan mangkrak dan merugikan negara begitu saja. Harus ada pihak yang bertanggung jawab dan diseret ke ranah hukum,” tutup Uchok.

Baca Lainnya

Bongkar Sampai Tuntas, Matahukum Minta Kejati Banten Respon Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi Dana BOS

26 Juli 2025 - 22:45 WIB

Bongkar Sampai Tuntas, Matahukum Minta Kejati Banten Respon Temuan Bpk Soal Dugaan Korupsi Dana Bos

Jangan Kasih Ampun, Kejati Sumsel OTT 23 Kades dan Camat di Lahat

26 Juli 2025 - 21:56 WIB

Jangan Kasih Ampun, Kejati Sumsel Ott 23 Kades Dan Camat Di Lahat

INDODAX Delisting Kripto ASIXV2, CBA dan CWIG Minta Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral dan Materi

26 Juli 2025 - 21:09 WIB

Indodax Delisting Kripto Asixv2, Cba Dan Cwig Minta Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral Dan Materi
Trending di Hukum