Menu

Mode Gelap
Isu Munaslub Golkar Menguat, Ridwan Hisjam Siap, Idrus Marham Bantah Ada Restu Istana Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional Isu Munaslub Golkar Menguat, Jabatan Bahlil Lahadalia di Ujung Tanduk? IAW: Kementerian BUMN Gagal Pasang Sistem Blacklist DPRD Pandeglang Puji Program Bang Andra untuk Perbaikan Jalan Rusak Rakyat Rugi 12 Triliun, CBA Tuding PPATK dan Bank “Kongkalikong” Soal Blokir Rekening

Hukum

Rakyat Rugi 12 Triliun, CBA Tuding PPATK dan Bank “Kongkalikong” Soal Blokir Rekening


Keterangan foto : Ilustrasi Perbesar

Keterangan foto : Ilustrasi

Teropongistana.com Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan praktik tidak transparan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan terkait kebijakan pemblokiran massal rekening nasabah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mendesak Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk mundur dari jabatannya karena dianggap telah merugikan masyarakat hingga Rp12 triliun.

Menurut Jajang, kebijakan pemblokiran rekening ini membuat rakyat semakin terpuruk.

“Ibarat pepatah, rakyat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bahkan, dalam kasus ini seperti sengaja dijatuhkan dari tangga oleh PPATK,” ujarnya, Ahad (10/8/2025).

Ia mencontohkan, pemblokiran rekening membuat sejumlah pihak kesulitan menjalankan aktivitas penting, seperti Ustaz Das’ad Latif yang tidak bisa membangun masjid, hingga warga yang gagal membayar biaya rumah sakit karena dana di rekening terkunci.

PPATK sebelumnya mengklaim telah membuka blokir 120 juta rekening. Namun, menurut laporan yang diterima CBA, sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

“Kalau dikalkulasikan, total uang yang terkumpul dari biaya aktivasi itu mencapai sekitar Rp12 triliun. Pertanyaannya, uang ini masuk ke mana? Ke admin bank atau ke PPATK?” tegas Jajang.

Ia menilai, jika dana tersebut masuk ke pihak bank, maka PPATK harus mengganti kerugian masyarakat.

“Kalau PPATK tidak mau mengganti kerugian nasabah, publik berhak curiga adanya kongkalikong antara PPATK dengan pihak bank,” pungkasnya.

Baca Lainnya

IAW: Kementerian BUMN Gagal Pasang Sistem Blacklist

10 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Jakarta - Praktik Dugaan Merangkap Jabatan Di Tubuh Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Republik Indonesia Kembali Di Sorot. Sorotan Kali Ini, Muncul Dari Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08 Banten) Dan Penggiat Lingkungan Mata Tunas 17 Banten Mohamad Rohim Menilai Rangkap Jabatan Bentuk Penyimpangan. Mohamad Rohim Menilai Praktik Dugaan Merangkap Jabatan Merupakan Bentuk Penyimpangan Dari Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Mencerminkan Konsolidasi Oligarki Kekuasaan Di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Maraknya Pejabat Publik Baik Politisi Hingga Tokoh Non-Profesional Yang Mengisi Kursi Komisaris Maupun Direksi Di Perusahaan-Perusahaan Pelat Merah. “Rangkap Jabatan Bukan Hanya Pelanggaran Etika, Tapi Juga Bentuk Politik Balas Budi Yang Vulgar. Bumn Tidak Boleh Menjadi Ladang Bagi Elite Politik Untuk Membagi-Bagi Kekuasaan,” Ungkap Rohim Dalam Keterangan Persnya, Senin (21/4/2025) Malam. Aktifis Dan Penggiat Lingkungan Mata Tunas 17 Asal Banten Itu Menyebut Bahwa, Praktik Tersebut, Tentunya Sangat Bertentangan Dengan Regulasi Yakni Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Bumn, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Serta Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 Yang Secara Jelas Melarang Pejabat Merangkap Jabatan Apabila Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan. “Pemerintah Seharusnya Taat Asas. Bukan Bentuk Rangkap Jabatan, Apalagi Di Level Strategis Dan Korporasi Milik Negara, Jelas-Jelas Melanggar Semangat Independensi Dan Profesionalisme,” Katanya. Penggiat Lingkungan Mata Tunas 17 Ini Menilai, Di Erah Pemerintahan Prabowo Jangan Sampai Praktek Buruk Dilakukan Menodai Niat Baik Presiden Prabowo . “Mentri Bumn Semestinya Menunjukkan Komitmen Terhadap Reformasi Birokrasi, Bukan Malah Melanggengkan Politik Akomodasi Lewat Kursi Bumn,” Tandasnya. M. Rohim Bahkan Meminta Agar Dilakukan Evaluasi Menyeluruh Terhadap Struktur Komisaris Dan Direksi Bumn, Serta Menghapus Praktik Rangkap Jabatan Yang Memperbesar Potensi Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Kkn). “Jika Bumn Terus Dijadikan Alat Bagi Elite Predator, Maka Jangan Harap Ekonomi Bangsa Akan Tumbuh Untuk Rakyat. Yang Diuntungkan Hanya Lingkaran Kekuasaan,” Sebut Rohim. M Rohim Mengaku, Pada Era Presiden Sby Masih Menjaga Batas Profesionalitas, Meskipun Rangkap Jabatan Tetap Terjadi. Ada Upaya Klarifikasi Publik Dan Bahkan Ada Upaya Pembenahan Struktur Melalui Reformasi Birokrasi. Kemudian Di Era Presiden Jokowi Juga Membuka Banjir Penempatan Loyalis Dan Tokoh Relawan Di Kursi Komisaris Bumn. Praktik Patronase Dilegalkan Secara Sistemik. Namun, Di Era Prabowo Kali Ini, Masih Menunjukkan Pola Kelanjutan Bahkan Perluasan. Koalisi Besar Diduga Dibayar Lunas Dengan Kursi Strategis, Yang Pada Akhirnya Menjadikan Bumn Sebagai Bancakan Elite Kekuasaan. “Praktik Ini Merupakan Bentuk Pengkhianatan Terhadap Semangat Reformasi Dan Konstitusi. Pemerintahan Prabowo Harus Segera Menghentikan Rangkap Jabatan Dan Melakukan Evaluasi Menyeluruh Terhadap Penempatan Pejabat Di Bumn. “Negara Ini Tidak Boleh Dikuasai Oleh Segelintir Orang Dengan Kepentingan Kekuasaan Dan Ekonomi Yang Saling Bertaut. Bila Dibiarkan, Ini Akan Mengancam Keberlanjutan Demokrasi Ekonomi Dan Memperdalam Ketimpangan Struktural Bangsa,” Pungkasnya.

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga RT 03/08 Rawa Kalong Bikin Gapura IKN

9 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Meriahkan Hut Ri Ke-80, Warga Rt 03/08 Rawa Kalong Bikin Gapura Ikn

GSBK: KPK Jangan Bersandiwara di Kasus Duggaan Korupsi Libatkan Indra Iskandar

8 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.
Trending di Hukum