Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman Everton Ditinggal Legenda, Seamus Coleman Putuskan Akhiri 17 Tahun Pengabdian

Hukum

Mansur Latakka Kembali Dibuka, Ajukan PK atas Kasus PETI di Parigi Moutong


					Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut Perbesar

Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut

Teropongistana.com Parigi Moutong – Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut. Setelah sempat dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parigi, Mansur kembali dijemput Kejaksaan dan ditahan di Lapas Parigi Moutong menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan bernomor 3181 K/PID.SUS-LH/2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan putusan sebelumnya, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Mansur Latakka. Putusan tersebut dibacakan pada 15 Mei 2025, lalu diminutasi pada 25 Juli 2025, dan dikirim ke pengadilan pengaju pada 28 Juli 2025.

Kini, Mansur masih harus menjalani sisa masa hukuman sekitar 5–6 bulan di Lapas Parigi Moutong. Namun, langkah hukum baru ditempuh oleh kuasa hukumnya, Egar, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK telah digelar Kamis kemarin di Pengadilan Negeri Parigi.

Meski demikian, muncul kekhawatiran di kalangan publik. Jika permohonan PK justru merujuk kembali pada tuntutan Jaksa, bukan tidak mungkin hukuman Mansur akan bertambah menjadi 2 tahun penjara.

Hingga saat ini, kuasa hukum Mansur Latakka, Egar, belum memberikan jawaban ketika diminta keterangan melalui sambungan seluler.

Baca Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

15 Mei 2026 - 21:56 WIB

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

15 Mei 2026 - 20:08 WIB

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

14 Mei 2026 - 13:02 WIB

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres Yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan
Trending di Daerah