Menu

Mode Gelap
Skincare Beracun, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut Eksekusi Arif Rahman Tagih Janji Pemerintah untuk Korban Banjir Lebak Gedong Telusuri Masalah Lama, Kepala Desa Saefullah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sinergi Bulog, Pemda Lebak dan Pandeglang Keluar dari Zona Merah Lewat GPM Anton Suratto: Kelengkapan Struktur DPAC Jadi Prioritas, Badan Logistik Siap Dukung Kegiatan Partai PROJO Dukung RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan

Hukum

Mansur Latakka Kembali Dibuka, Ajukan PK atas Kasus PETI di Parigi Moutong


					Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut Perbesar

Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut

Teropongistana.com Parigi Moutong – Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut. Setelah sempat dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parigi, Mansur kembali dijemput Kejaksaan dan ditahan di Lapas Parigi Moutong menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan bernomor 3181 K/PID.SUS-LH/2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan putusan sebelumnya, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Mansur Latakka. Putusan tersebut dibacakan pada 15 Mei 2025, lalu diminutasi pada 25 Juli 2025, dan dikirim ke pengadilan pengaju pada 28 Juli 2025.

Kini, Mansur masih harus menjalani sisa masa hukuman sekitar 5–6 bulan di Lapas Parigi Moutong. Namun, langkah hukum baru ditempuh oleh kuasa hukumnya, Egar, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK telah digelar Kamis kemarin di Pengadilan Negeri Parigi.

Meski demikian, muncul kekhawatiran di kalangan publik. Jika permohonan PK justru merujuk kembali pada tuntutan Jaksa, bukan tidak mungkin hukuman Mansur akan bertambah menjadi 2 tahun penjara.

Hingga saat ini, kuasa hukum Mansur Latakka, Egar, belum memberikan jawaban ketika diminta keterangan melalui sambungan seluler.

Baca Lainnya

Wagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim, Diduga Balik Fitnah Putri Dakka Soal Bisnis

13 Februari 2026 - 13:26 WIB

Wagub Sulsel Diadukan Ke Bareskrim, Diduga Balik Fitnah Putri Dakka Soal Bisnis

Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar KPU Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak

11 Februari 2026 - 18:29 WIB

Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar Kpu Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak

Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur

10 Februari 2026 - 19:56 WIB

Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur
Trending di Headline