Teropongistana.com SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terima barang bukti (BB) uang dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT Pelindo Regional 3 Surabaya, benarkah?
Penyerahan BB itu terlihat di halaman kantor Kejari Tanjung Perak, beberapa orang mengeluarkan sejumlah tas berukuran besar dalam mobil expander hitam bernopol L1262XXX diduga berisi uang berjumlah Miliar yang diangkat oleh pria berseragam satpam berwarna cream dan pria berseragam safari abu-abu masuk ke dalam kantor Kejari Tanjung Perak, pada Senin (27/10/2025).
Seorang sumber di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak mengatakan bahwa barang bukti tersebut dari Pelindo.”Itu penyerahan barang bukti Pelindo mas,” ucap singkat seorang di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. saat dikonfirmasi terkait adanya penyerahan BB dari PT Pelindo Regional 3 Surabaya, pihaknya mengatakan belum ada. “Belum ada bang, ditunggu kalau ada perkembangan,” ucap singkat Iswara melalui pesan chat whatsappnya.
Sementara berlangsung penyerahan BB di kantor Kejari Tanjung Perak, disaksikan oleh Kasi Intel Iswara dan stafnya, berserta beberapa orang berseragam safari, 1 pria berseragam satpam berwarna cream dan 1 perempuan berseragam warna biru.
Untuk diketahui, pada sebelumnya Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, tertanggal 7 Oktober 2025 dilakukan penggeledahan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Kegiatan penggedahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan atas dugaan korupsi yang melibatkan dua perusahaan pelat merah tersebut.
Selain itu, penggeledahan juga dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan sekitar Rp196 miliar.
Kegiatan tersebut melibatkan 21 personel gabungan, terdiri dari 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak,5 personel AMC Kejati Jatim, dan6 personel pengamanan dari TNI.
Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.















