Menu

Mode Gelap
IPSM Kabupaten Lebak Peringati HUT ke-51, Wabup Dorong Dukungan Anggaran untuk Pekerja Sosial Polda Banten Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Tiga Terduga Pelaku Diringkus Investasi PT Kristalin Ekalestari Berdampak Baik Pembangunan dan Ekonomi Warga Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia

Nasional

Komisi II DPR RI Beri Sinyal Bahas PPPK Jadi PNS Tanpa Tes


					Keterangan foto : WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (1/1/2024) Perbesar

Keterangan foto : WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (1/1/2024)

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan siap untuk membahas peralihan status PPPK menjadi PNS dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aspirasi peralihan status itu diketahui terus digaungkan. Terlebih salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang berencana tak memperpanjang kontrak PPPK karena dana terbatas.

“Kami siap membahas peralihan PPPK jadi PNS dalam RUU ASN,” katanya, Senin (27/10).

Hal tersebut dikatakan Dede Yusuf saat merespons aspirasi IPN dan F-PPPK Kabupaten Bogor saat rapat dengar pendapat umum (RDPU).

RDPU tersebut menyerap sejumlah kendala yang dihadapi PPPK. Terutama tekait perlindungan hukum, kepastian karier, serta kenyamanan bekerja.
Aspirasi lainnya yakni supaya Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan status dari PPPK menjadi PNS tanpa tes dan hak pensiun.

Politikus Partai Demokrat itu menilai aspirasi peralihan itu bisa saja dilakukan. Namun pemerintah juga mau membahasnya dengan DPR.

Sementara, Sekjen Forum PPPK Kabupaten Bogor Deni Sumajaya mengapresiasi Komisi II DPR RI yang merekomendasikan ke KemenPAN RB terkait sejumlah hal.

Sejumlah hal itu di antaranya menindaklanjuti aspirasi dari PPPK. Kemudian menyusun pengaturan terkait kepastian status dan karier.

Termasuk juga hak pensiun dan jaminan sosial. Kemudoian perlindungan hukum bagi PPPK, terutama di guru dan tenaga kesehatan.

Baca Lainnya

Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan

8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Tragedi Bekasi Timur: Bumn Harus Utamakan Keselamatan &Amp; Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan

Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia

8 Juli 2026 - 07:52 WIB

Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis Dengan Singapore Probono Dan Nyc Bar, Kembangkan Budaya Probono Di Indonesia

Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu

8 Juli 2026 - 07:36 WIB

Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu
Trending di Nasional