Teropongistana.com JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku kuasa hukum dari TKP, konsumen pembeli unit Apartemen Lumina City Tangerang, resmi melayangkan surat somasi kepada pihak pengembang, PT Indoserena Dwimakmur, pada Kamis, 13 November 2025.
Surat somasi bernomor Ref.: 151/ZN/LAKDKIJ/XI/25 tersebut dikirim oleh LAK DKI Jakarta melalui Direktur Eksekutif sekaligus kuasa hukum, Zentoni, kepada PT Indoserena Dwimakmur. Somasi itu dilayangkan karena pihak developer diduga tidak melaksanakan isi putusan perdamaian/homologasi Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022.
Dalam putusan tersebut, PT Indoserena Dwimakmur diwajibkan mengembalikan uang milik konsumen secara mencicil setiap bulan sebesar Rp1.147.500 (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) hingga lunas. Namun, hingga saat ini kewajiban itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Sejak adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum PT Indoserena Dwimakmur wajib melaksanakan pengembalian dana konsumen sesuai kesepakatan,” ujar Zentoni, dalam keterangan tertulisnya.
Zentoni menegaskan, LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama tujuh (7) hari kepada pihak PT Indoserena Dwimakmur untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut. Bila tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan tuntutan kepailitan terhadap pihak developer.
“Apabila dalam waktu tujuh hari sejak somasi ini diterima tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, maka kami akan mengajukan upaya hukum berupa permohonan pailit,” tegas Zentoni menutup pernyataannya.














