Menu

Mode Gelap
BRI Dukung Komitmen Pengembangan Olahraga di Indonesia LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang Langkah Cepat Dr Didik Farkhan yang Minta Pemprov Surat PTDH Dua Guru ASN Luwu Utara Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar Kick Off Hari Guru Nasional 2025: Momentum Kebangkitan Pendidikan Madrasah Gelar Unjuk Rasa di Monas, KOSMAK Desak Presiden Perintahkan KPK Periksa dan Adili Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang


LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku kuasa hukum dari TKP, konsumen pembeli unit Apartemen Lumina City Tangerang, resmi melayangkan surat somasi kepada pihak pengembang, PT Indoserena Dwimakmur, pada Kamis, 13 November 2025.

Surat somasi bernomor Ref.: 151/ZN/LAKDKIJ/XI/25 tersebut dikirim oleh LAK DKI Jakarta melalui Direktur Eksekutif sekaligus kuasa hukum, Zentoni, kepada PT Indoserena Dwimakmur. Somasi itu dilayangkan karena pihak developer diduga tidak melaksanakan isi putusan perdamaian/homologasi Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022.

Dalam putusan tersebut, PT Indoserena Dwimakmur diwajibkan mengembalikan uang milik konsumen secara mencicil setiap bulan sebesar Rp1.147.500 (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) hingga lunas. Namun, hingga saat ini kewajiban itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sejak adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum PT Indoserena Dwimakmur wajib melaksanakan pengembalian dana konsumen sesuai kesepakatan,” ujar Zentoni, dalam keterangan tertulisnya.

Zentoni menegaskan, LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama tujuh (7) hari kepada pihak PT Indoserena Dwimakmur untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut. Bila tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan tuntutan kepailitan terhadap pihak developer.

“Apabila dalam waktu tujuh hari sejak somasi ini diterima tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, maka kami akan mengajukan upaya hukum berupa permohonan pailit,” tegas Zentoni menutup pernyataannya.

Baca Lainnya

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji
Trending di Hukum