Menu

Mode Gelap
Sidang Perkara Rangkong Julang Emas di PN Jakarta Timur Disorot, Saksi Kunci Belum Dihadirkan GMPK DKI: Tahan Harga BBM Langkah Tepat, Tapi Perlu Perhatikan Fiskal Negara Rapat Kreditor Perdana PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Pekerja Penguatan Nilai Kebangsaan di Bojong, Ahmad Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Bupati Lebak Berjiwa Kesatria Mengakui Kehilafannya, PKB Komitmen Kawal Kepemimpinan Hasbi Pengamat Pertahanan Ucapkan Selamat Kepada Universitas Budi Luhur

Hukum

Sidang Perkara Rangkong Julang Emas di PN Jakarta Timur Disorot, Saksi Kunci Belum Dihadirkan


					Terdakwa, Ferry Andrian Perbesar

Terdakwa, Ferry Andrian

Teropongistana.com Jakarta – Persidangan perkara dugaan penadahan dan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menjadi perhatian. Terdakwa, Ferry Andrian, didakwa melanggar Pasal 480 KUHP serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam jalannya persidangan, sejumlah catatan terkait proses pembuktian mencuat. Salah satunya adalah belum dihadirkannya saksi yang dinilai memiliki peran penting, yakni Irawan Bagus Bimantara. Ketidakhadiran saksi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan fakta yang terungkap di persidangan.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, perkara ini bermula dari adanya permintaan seekor burung rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus), yang merupakan satwa dilindungi, oleh seorang kepala desa di Banjarnegara.

Terdakwa kemudian mencari satwa tersebut melalui media sosial dan memperolehnya dari penjual lain dengan harga Rp810 ribu, sebelum menjual kembali dengan nilai Rp5 juta. Transaksi tersebut disebut berlangsung secara berantai, mulai dari penjual awal kepada terdakwa hingga akhirnya sampai kepada pihak pemesan melalui perantara. Dalam proses tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp3,35 juta setelah dikurangi biaya operasional dan fee perantara.

Sementara itu, dalam keterangan sebelumnya, Irawan Bagus Bimantara disebut mengetahui sebagian alur transaksi, termasuk proses penyerahan satwa. Ia juga dikabarkan sempat menyerahkan barang bukti berupa telepon genggam kepada penyidik.

Perkembangan lain dalam perkara ini mengungkap adanya informasi bahwa satwa tersebut sempat dipindahkan dan kemudian dilaporkan hilang. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum sepenuhnya terurai dalam persidangan.

Dalam perspektif yang berbeda, Irawan disebut menilai bahwa peran terdakwa lebih sebagai perantara, bukan sebagai pihak utama dalam penadahan.

Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu aspek yang berpotensi memengaruhi penilaian terhadap unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pihak keluarga terdakwa menyampaikan harapan agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh di persidangan. Mereka juga berharap saksi-saksi yang dinilai penting dapat dihadirkan guna memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Perkara ini turut menjadi perhatian publik, khususnya dalam konteks penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi.

Transparansi proses peradilan serta pengungkapan fakta secara utuh dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Majelis hakim diharapkan dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan komprehensif. Putusan yang diambil nantinya diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga memperkuat upaya perlindungan terhadap satwa liar di Indonesia.

Baca Lainnya

Matahukum : Ini Bukan Kasus Pertama, Tapi Harus yang Terakhir

29 Maret 2026 - 12:28 WIB

Matahukum : Ini Bukan Kasus Pertama, Tapi Harus Yang Terakhir

Matahukum Tegaskan: Pembubaran KPK Solusi Atasi Krisis Hukum

28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Matahukum Tegaskan: Pembubaran Kpk Solusi Atasi Krisis Hukum

Langkah Cepat TNI Jadi Sorotan Positif, Kinerja Polri Kembali Diperdebatkan

23 Maret 2026 - 16:58 WIB

Langkah Cepat Tni Jadi Sorotan Positif, Kinerja Polri Kembali Diperdebatkan
Trending di Nasional