Menu

Mode Gelap
Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

Hukum

Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kekayaan Negara Bocor dan Dikuasai Segelintir Pihak


					Keterangan foto : Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembalikan uang negara, Rabu (13/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembalikan uang negara, Rabu (13/5/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Langkah besar pemulihan kekayaan alam dan keuangan negara kembali ditorehkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pada Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Gedung Kejaksaan Agung RI, digelar kegiatan Penyerahan Denda Administratif, Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII.

Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, didampingi jajaran Kabinet Merah Putih. Dalam penyerahan tahap ketujuh ini, nilai uang yang berhasil dikumpulkan dan disetorkan ke kas negara mencapai angka fantastis, yakni Rp10.270.051.886.464 (lebih dari Rp10,2 triliun).

Nilai tersebut terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun, serta penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 senilai Rp6,84 triliun.

Presiden Prabowo Subianto menyambut hasil kerja Satgas PKH dengan apresiasi tinggi. Menurutnya, uang sebesar ini memiliki arti sangat besar bagi rakyat dan pembangunan nasional. Sebagai gambaran nyata manfaatnya, Presiden mengungkapkan dana tersebut cukup untuk membiayai perbaikan fasilitas kesehatan yang sudah lama terabaikan.

“Rakyat Indonesia harus melihat hasil nyata dari uang yang diserahkan hari ini, sebesar lebih dari 10 triliun rupiah. Berdasarkan laporan Menteri Kesehatan, ada sekitar 10.000 unit Puskesmas di seluruh Indonesia yang belum pernah diperbaiki sejak zaman Presiden Soeharto. Dengan dana yang kita terima hari ini, kita mampu menyelesaikan perbaikan 5.000 unit Puskesmas agar pelayanan kesehatan rakyat lebih baik,” ungkap Presiden Prabowo Subianto di Kejagung, Rabu (13/3/2026)

Selama beroperasi sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektar di sektor perkebunan kelapa sawit, serta 12.371,58 hektar di sektor pertambangan. Khusus pada penyerahan tahap VII kali ini, lahan seluas 2.373.171,75 hektar diserahkan secara bertahap mulai dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Danantara, hingga akhirnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Luasan tersebut terbagi dalam beberapa kategori:

– SK 01: 733.180,21 hektar dari 29 subjek hukum

– Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH): 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum

– Hutan Tanaman Industri (HTI): 402.472,22 hektar dari 159 subjek hukum

– Kewajiban Plasma: 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum

Secara akumulasi hingga tahap VII ini, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah resmi menerima pengelolaan kawasan hutan seluas total 4.112.915,75 hektar.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa capaian ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan. Ia pun menekankan tiga poin komitmen tegas ke depan agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum lalu melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyebut keberhasilan penyerahan aset dan pemulihan keuangan negara tahap VII ini, senilai Rp10,2 triliun dan penguasaan kembali lahan hutan seluas 2,3 juta hektar, adalah bukti ketegasan dan keseriusan Satgas PKH dalam membenahi tata kelola sumber daya alam kita. Angka yang fantastis ini bukan sekadar statistik, melainkan aset strategis milik rakyat yang telah lama hilang dan kini kembali ke pangkuan negara.

Menurut Anang, langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung bahwa kekayaan alam Indonesia harus dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak.

“Penyaluran dana untuk perbaikan 5.000 Puskesmas adalah bukti langsung bahwa penegakan hukum berjalan beriringan dengan kesejahteraan sosial. Ke depannya, kami pastikan pengawalan akan terus diperketat, tidak ada lagi celah bagi siapa pun yang berusaha merugikan negara, dan setiap aset yang sudah dikuasai kembali akan dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan bangsa.” pungkasnya.

Baca Lainnya

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi

KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas

3 Juli 2026 - 22:21 WIB

Kpk Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, Cba Ancam Lapor Ke Dewas

Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, DPR Minta Dokumen Dibuka ke Publik

3 Juli 2026 - 21:37 WIB

Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, Dpr Minta Dokumen Dibuka Ke Publik
Trending di Hukum