Menu

Mode Gelap
Sebut Dana Hibah KNPI Bogor Cacat Hukum, Fitrah Ade: Ini Uang Rakyat, Bukan Bancakan Elite! Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama Soroti Kasus Impor Bea Cukai, CBA: Bongkar Semua ke Pengadilan, Jangan Biarkan Publik Menafsir MataHukum: Nama Aldison Ronald Jelas di BAP Blueray Cargo, Kenapa KPK Masih Bungkam Pengamat: Gibran Jadi Capres Gurem di 2029, PSI Terancam Kiamat Elektoral Pemprov Papua Tengah Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat SIPD-RI Berbasis SP2D Online

Hukum

Sidang Etik Brotoseno, Kompolnas Himbau Masyarakat Hormati Putusan Polri


					Sidang Etik Brotoseno, Kompolnas Himbau Masyarakat Hormati Putusan Polri Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Masyarakat diharapkan menghormati putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotoseno oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan berkekuatan hukum tetap.

“Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu,” kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto, Sabtu (4/6/2022).

Benny menyatakan Kompolnas sudah mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotoseno ke Korps Bhayangkara. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinilai telah melaksanakan sidang sesuai dengan prosedur.

Sidang etik memutuskan tidak memecat Brotoseno yang tersandung kasus korupsi dan hanya menjatuhkan sanksi demosi.

 

Kompolnas juga memastikan bahwa sidang KKEP terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit,” ungkap Benny.

Meski demikian, Benny mengharapkan institusi Polri menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi agar ke depan jauh lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personil yang terjerat masalah hukum.

“Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo meyakini Polri menjalankan prosedur dan ketentuan dalam membuat setiap keputusan, termasuk masalah kode etik anggotanya. Dia menilai kinerja Polri saat ini semakin baik meskipun masih ada segelintir oknum anggota yang melanggar kode etik.

“Kita perlu apresiasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit berhasil menjalankan program Presisi. Kapolri tidak pandang bulu dan tegas terhadap oknum anggotanya yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kita harus menghormati putusan institusi Polri yang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dia juga menghimbau masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri dengan tetap memberikan masukan konstruktif demi menjaga kamtibmas. Apalagi saat ini kondisi ekonomi mulai bergerak kembali setelah pelonggaran kegiatan masyarakat di tengah pandemi.

“Mari bersama menjaga stabilitas ekonomi dan kamtibmas yang semakin kondusif saat ini. Masyarakat jangan terpancing dengan isu yang bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Kidung Tirto.  (Red)

Baca Lainnya

Soroti Kasus Impor Bea Cukai, CBA: Bongkar Semua ke Pengadilan, Jangan Biarkan Publik Menafsir

29 Juni 2026 - 23:32 WIB

Setara Institute, Komnas Ham Off-Side Terkait Twk Kpk

MataHukum: Nama Aldison Ronald Jelas di BAP Blueray Cargo, Kenapa KPK Masih Bungkam

29 Juni 2026 - 23:26 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi

28 Juni 2026 - 19:51 WIB

Laporan Korupsi Pln Masuk Jampidsus, Matahukum: Seret Elite Direksi
Trending di Hukum