Menu

Mode Gelap
Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Hampir 2 Meter Kabel Sinyal Hilang, Operasional KA Kembali Normal Usai Diperbaiki Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun Jerry Massie Soroti Ancaman Spionase China terhadap Amerika Serikat Firman Soebagyo Apresiasi Kebangkitan Program P2KB SOKSI Marak Kecelakaan Kerja SPPG, Komite Pemantau MBG Desak BGN dan Kemenaker Diaudit

Hukum

Empat Saksi Diperiksa KEJAGUNG Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi


					Empat Saksi Diperiksa KEJAGUNG Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima oleh media secara tertulis pada Senin (6/6/2022).

Baca juga: Bertemu KPU, Presiden Jokowi Sampaikan Enam Arahan Terkait Pemilu 2024

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: DM selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabenan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor.

MH selaku Staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2016-2019.

FYP selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara tahun 2018-2020.

R selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penerimaan surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan Dirjen dan menerima surat yang telah ditanda tangani Dirjen, selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor”, ungkap Kapuspenkum.

Bacajuga : SEGERA Masyarakat Dukung Jaksa Agung Ratakan Kasus Korupsi Migor

Dijelaskan juga oleh Dr. Ketut bahwa maksud dan tujuan pihak Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn

Baca Lainnya

Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

17 Mei 2026 - 20:03 WIB

Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

Usai Sita Kontainer di Semarang, CBA: KPK Wajib Periksa Dirjen Bea Cukai

17 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel

16 Mei 2026 - 20:58 WIB

Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel
Trending di Hukum