Menu

Mode Gelap
Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun Jerry Massie Soroti Ancaman Spionase China terhadap Amerika Serikat Firman Soebagyo Apresiasi Kebangkitan Program P2KB SOKSI Marak Kecelakaan Kerja SPPG, Komite Pemantau MBG Desak BGN dan Kemenaker Diaudit Usai Sita Kontainer di Semarang, CBA: KPK Wajib Periksa Dirjen Bea Cukai Jatim Tulang Punggung Pangan Nasional, Kunci Sukses Asta Cita Prabowo

Hukum

Kasus Rusun Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Rp 700 Miliar


					Kasus Rusun Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Rp 700 Miliar Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6).

Baca juga : Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (Alex Manaya)

Baca Lainnya

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

17 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

Jerry Massie Soroti Ancaman Spionase China terhadap Amerika Serikat

17 Mei 2026 - 18:09 WIB

Jerry Massie Soroti Ancaman Spionase China Terhadap Amerika Serikat

Marak Kecelakaan Kerja SPPG, Komite Pemantau MBG Desak BGN dan Kemenaker Diaudit

17 Mei 2026 - 17:24 WIB

Marak Kecelakaan Kerja Sppg, Komite Pemantau Mbg Desak Bgn Dan Kemenaker Diaudit
Trending di Nasional