Menu

Mode Gelap
Sidang Perkara Rangkong Julang Emas di PN Jakarta Timur Disorot, Saksi Kunci Belum Dihadirkan GMPK DKI: Tahan Harga BBM Langkah Tepat, Tapi Perlu Perhatikan Fiskal Negara Rapat Kreditor Perdana PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Pekerja Penguatan Nilai Kebangsaan di Bojong, Ahmad Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Bupati Lebak Berjiwa Kesatria Mengakui Kehilafannya, PKB Komitmen Kawal Kepemimpinan Hasbi Pengamat Pertahanan Ucapkan Selamat Kepada Universitas Budi Luhur

Megapolitan

Adiyoga Nusyirwan : Melihat fenomena gagalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia


					Adiyoga Nusyirwan : Melihat fenomena gagalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia Perbesar

Teropongistana.com

Jakarta – Event sepakbola Piala Dunia U-20, yang telah dipersiapkan bertahun-tahun dan mengorbankan banyak hal tersebut gagal dilaksanakan di Indonesia. Secara mengejutkan Federasi Sepakbola Internasional atau FIFA membatalkan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 yang rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa :
“Sangat disayangkan sekali bahwa Piala Dunia U-20 batal dilaksaksanakan di Indonesia. Kegagalan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam mempersiapkan diri sebagai tuan rumah untuk ajang-ajang olahraga Internasional.” Ujar, Adiyoga Nusyirwan

Selain itu, lolosnya Israel ke Piala Dunia U-20 dengan status sebagai Runner Up Euro U-19 menjadi malapetaka bagi Indonesia. Terjadinya gelombang penolakan terhadap Timnas Israel dari berbagai kalangan ormas maupun Pemerintah.

Diantaranya, Gubernur Bali dan Jawa Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kompak menjaga titah pendiri bangsa “Soekarno” yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel karena penjajahan yang dilakukan kepada Palestina.

“Indonesia memiliki aturan spesifik yang mengatur hubungan luar negeri dengan Israel. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.” Ujar, Founder Media Center ini

Menurut Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 dalam Bab X tentang Hal Khusus poin B, menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

“Kebijakan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki posisi yang jelas dan tegas dalam isu Palestina-Israel.

Indonesia menunjukkan dukungan dan solidaritas dengan rakyat Palestina, serta menyerukan agar tindakan-tindakan yang merugikan rakyat Palestina dihentikan. Hal ini juga menunjukkan sikap sesuai dengan amanat konstitusi.” Tutup Alumnus program Master dr University Of Flinders

Baca Lainnya

HUT Pikiran Rakyat ke-60, Anton Suratto: Maju Berkembang Tanpa Henti

27 Maret 2026 - 03:36 WIB

Hut Pikiran Rakyat Ke-60, Anton Suratto: Maju Berkembang Tanpa Henti

Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Pergantian Kepala BAIS Bukan Sekadar Administrasi

26 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Pergantian Kepala Bais Bukan Sekadar Administrasi

Langkah Cepat TNI Jadi Sorotan Positif, Kinerja Polri Kembali Diperdebatkan

23 Maret 2026 - 16:58 WIB

Langkah Cepat Tni Jadi Sorotan Positif, Kinerja Polri Kembali Diperdebatkan
Trending di Nasional