Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Megapolitan

Begini Keseruan Kumham Goes To Campus 2023, Cek Kegiatannya


					Kementerian Hukum Dan HAM Melalui R Andika Dwi Prasetya Mengapresiasi Berlangsungnya Kegiatan Goes to Campus 2023,Rabu(5/4/2023) Perbesar

Kementerian Hukum Dan HAM Melalui R Andika Dwi Prasetya Mengapresiasi Berlangsungnya Kegiatan Goes to Campus 2023,Rabu(5/4/2023)

TEROPONGISTANA.COM  BANDUNG – Kumham Goes To Campus 2023 sendiri merupakan Program yang ditujukan untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri kepada para Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui kegiatan Kumham Goes to Campus Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham R.I ingin memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan. KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat. Baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

 

Begini Keseruan Kumham Goes To Campus 2023, Cek Kegiatannya

Sesi foto Kementerian Hukum dan HAM, R Andika Dwi Prasetya Bersama-sama dengan Yang Mengkuti Kegiatan, Kumham Goes to campus 2023,Rabu(5/4/2023)

Baca juga : Kejar Hasil Maksimal, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Anggaran Triwulan 1

“Kita berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi civitas akademika. Apalagi Kumham Goes To Campus (KGTC) merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika. Terutama sosialisasi KUHP baru yang kepada masyarakat” tutur Wamenkumham R.I Eddy O.S Hiraiej.

Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini. Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada bulan Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. KUHP yang baru disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Kemenkumham Jabar melalui Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dan seluruh Pimpinan Tinggi Pratama berkontribusi positif terhadap tersebarluasnya atau tersampaikannya informasi seluas-luasnya mengenai KUHP yang baru kepada masyarakat (Rabu, 05/04/2023). Ini menujukan konsistensi Kemenkumham Jabar dalam mencerdasakan masyarakat serta dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ditunjukan melalui beragam program organisasi salah satunya Kumham Goes To Campus 2023 yang kali ini bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung.

Begini Keseruan Kumham Goes To Campus 2023, Cek Kegiatannya

Keterangan foto: Salah satu Mahasiswa Mengajukan Pertanyaan Pada Kementrian Hukum dan HAM, dalam kegiatan Goes to Campus 2023,Rabu(5/4/2023)

Ini juga : Kanwil Jabar Bersama DPRD Cirebon Harmonisasikan Baperda Pesantren Dan KB

“Kami sangat bangga dan merupakan kehormatan bagi UIN Bandung terlaksananya Kumham Goes To Campus 2023 dan kami sangat bangga karena KUHP yang terbentuk beberapa waktu silam merupakan produk asli anak bangsa. Pada kesempatan yang sama dilakukan Penandatanganan MoU implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Peresmian JDIH UIN Sunan Gunung Jati Bandung”.

Menurut Wamenkumham R.I beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa sejak awal RKUHP selalu melibatkan keterlibatan publik. Misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu :

Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana.

Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana.

RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.

Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).

Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (Living law).

Begini Keseruan Kumham Goes To Campus 2023, Cek Kegiatannya

Kementrian Hukum Dan HAM Melalui R Andika Dwi Prasetya Mengapresiasi Kegiatan Goes to Campus 2023,Rabu(5/4/2023)

Ini jugaKemenkumham Jabar Raih Dwi Warna Treasury Award DJPB Tahun 2022

Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

“Hal terpenting dari ini semua adalah merubah mindset dan pola pikir masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan Hukum pidana sebagai ajang balas dendam. Tidaklah mudah bagi kami membentuk KUHP ditengah-tengah masyarakat yang multi etnis, tapi setidaknya bisa memberikan solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di masyarakat” terang Wamenkumham Eddy dalam penjelasannya.(Deni)

Baca Lainnya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

21 November 2025 - 19:24 WIB

Kbbi Dorong Ruu Pprt Jadi Undang-Undang
Trending di Megapolitan