Menu

Mode Gelap
Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC, Polda Papua Periksa 14 Orang dan Selidiki Dalang Aksi di Stadion Papua Bangkit Akhera Pasang 100 Spanduk di Jakarta, Dukung BNN Larang Total Vape di Indonesia 14 Saksi Diperiksa, Aktor Pungli Pasar Bantargebang Dipetakan Kejari Kota Bekasi Krakatau Osaka Steel Tumbang, Mukhsin Nasir: Bukti Nyata Kegagalan Mendag Eks Ketua Umum PWI: Bakom RI Jangan Nabrak Etika dan UU Pers Sungai Menyempit di Batas Podomoro Park, Warga D’Amerta Residence Kebanjiran

Megapolitan

Ketua DPD RI Nilai, Segera Dibuat Regulasi Penggunaan AI


					Keterangan foto : Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, (Senin, 3/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, (Senin, 3/7/2023)

TeropongIstana.com, JAKARTA – Pemanfaatan artificial intelligence (AI) atau teknologi kecerdasan buatan di segala sektor kehidupan semakin pesat.

Ketua DPD RI memandang perlunya dibuat regulasi yang jelas untuk mengatur penggunaan teknologi tersebut agar tidak disalahgunakan.

“Pengembangan artificial intelligence sedang gencar-gencarnya. Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang tepat untuk menyikapi kondisi ini,” kata LaNyalla, Senin (3/7/2023).

Baca Juga : Dialog di Radio Suara Muslim, Ini Dia Sisi Lain Ketua DPD RI

LaNyalla tak ingin penerapan teknologi kecerdasan buatan itu bermasalah di kemudian hari. Karena itu, agar tidak kecolongan, payung hukum harus segera dibuat.

“Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Dimana teknologi sudah melaju cepat sementara aturan yang seharusnya menjadi pegangan kita semua terkesan lambat mengikuti. Hal ini jangan terulang lagi,” tutur dia.

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, regulasi yang dibutuhkan adalah regulasi yang mengedepankan penerapan teknologi yang etis, aman, dan terpenting mampu melindungi data pribadi.

Ini Juga : Ketua DPD RI Pertegas 7 Langkah Agar IGTKI Dan PGRI Berkontribusi Pada Pendidikan yang Berkualitas

Untuk membuat aturannya, LaNyalla menyarankan pemerintah berdiskusi dengan stakeholders di bidang terkait. Sehingga, aturan yang dibuat memiliki tujuan jelas dan memadai.

“Banyak faktor yang harus dipertimbangkan termasuk risiko dan dampaknya. Karena itulah perlu diformulasikan ke pihak yang ahli dan benar-benar berkecimpung di dalamnya sehingga teknologi AI mampu untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia,” tukasnya. (Deni/red)

Baca Lainnya

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

8 April 2026 - 22:51 WIB

Kisah Pilu Rose Lenny: Dari Tidur Di Jalanan Hingga Adukan Dugaan Pelanggaran Ham Ke Komnas Ham

Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

6 April 2026 - 21:07 WIB

Kebijakan Tahan Harga Bbm Jadi Bukti Ketahanan Energi Indonesia Kuat

Nasir Djamil: Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya Jangan Ditutupi

3 April 2026 - 00:36 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Megapolitan