Menu

Mode Gelap
Menuju Konferancab VI GP Ansor Sepatan, Riki Ade Suryana Maju Calon Ketua PPATK Buka Data Nasabah, Matahukum Sebut Langkah yang Salah Visa Haji Ilegal Berisiko Maut, PKB Minta Warga Waspada Program MBG Gerus Anggaran Pendidikan, BGN Sebut Hanya Menjalankan Tugas Kasus Tukang Es Kemayoran Diduga Dianiaya Oknum TNI-Polri, Pakar Hukum Minta Diproses Hukum Hakim Beraroma Partai Menyeret MK ke Jurang Krisis Legitimasi Publik

Megapolitan

Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, Sekjen Kementerian ATR/BPN Kunjungi Kantah Jakpus


					Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, Sekjen Kementerian ATR/BPN Kunjungi Kantah Jakpus Perbesar

Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, Sekjen Kementerian ATR/BPN Kunjungi Kantah Jakpus

Teropongistana.com, JAKARTA | Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima kunjungan dari Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik antara Tim Evaluator Internal Peningkatan Pelayanan Publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Selasa 17 Oktober 2023.

Dalam kegiatan ini disambut oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Devi Indrayanti, serta didampingi Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dyah Ayu Puspítaningtyas.

Dalam kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik antara Tim Evaluator Internal Peningkatan Pelayanan Publik Kementerian ATR/BPN dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dihadiri oleh Tim Peningkatan Pelayanan Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN Rizky Arditya dan jajaran.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Devi Indrayanti menjelaskan, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) ini nantinya akan dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (PANRB), dan Aspek yang dinilai dalam Penilaian Unit Pelayanan Publik meliputi (1) Kebijakan Pelayanan; (2) Profesionalisme Sumber Daya Manusia; (3) Sarana Prasarana; (4) Sistem Informasi Pelayanan Publik; (5) Konsultasi dan Pengaduan dan (6) Inovasi.

“Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terus berupaya memenuhi harapan pengguna layanan dan terus membangun kepercayaan publik yang positif,”ungkap Dewi melalui keterangan tertulisnya. (Jum/Ar).

Baca Lainnya

CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

26 Januari 2026 - 14:46 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 
Trending di Megapolitan