Menu

Mode Gelap
Banyak Beredar Spanduk Bahlil di Jakarta, Saatnya Prabowo Copot Bahlil! Pimpinan Komisi I DPR RI Usulkan Pemerintah Bentuk RUU Keamanan Laut Presiden Prabowo, Segera Amputasi Menteri “Titipan” Jokowi Pengecer Gas 3Kg bisa Kembali Berjualan, Gerak 08 Apresiasi Presiden Prabowo Hendardi: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd Kebijakan Dungu: Bahlil Harus Mundur dari Kabinet

Megapolitan

Ombudsman Minta Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut Sampai ke Akarnya

 Foto : (Istimewa) Perbesar

Foto : (Istimewa)

TeropongIstana.com, JAKARTA – Hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Banten tentang pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dalam hal menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan. Ombudsman meminta DKP Provinsi Banten untuk segera membongkar pagar laut secara tuntas di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang, sehingga masyarakat dapat kembali beraktifitas.

Penyelesaian pembongkaran tersebut dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan KKP, TNI AL, Korps Polairud Baharkam Polri, dan pihak-pihak terkait lainnya secara optimal. Sebab, Ombudsman Banten memandang secara umum pengawasan ruang laut juga diemban oleh instansi-instansi dimaksud berdasarkan amanat undang-undang. Untuk itu, harus menjadi tanggung jawab bersama.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Banten ini telah disampaikan secara langsung kepada Kepala DKP Provinsi Banten. Tindakan Korektif yang diberikan Ombudsman berupa pembongkaran pagar laut dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari ke depan.

“Maladministrasi yang ditemukan terkait fungsi DKP Provinsi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil sesuai undang-undang. Fokus Ombudsman saat ini adalah bagaimana pagar laut segera dibongkar seluruhnya sehingga nelayan bisa kembali beraktifitas,” ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025).

Valuasi kerugian 3.888 nelayan terdampak, dihitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 24 miliar. Jumlah tersebut merupakan estimasi perkiraan dari Ombudsman RI yang mencakup bertambahnya pembelian bahan bakar perahu, hasil tangkapan ikan berkurang dan kerusakan kapal nelayan.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif agar DKP Provinsi Banten berkoordinasi dengan para pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Baik secara administratif maupun pidana, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, pencegahan serta pemberian efek jera.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan temuan dan pendapat Ombudsman terkait potensi maladministrasi dan indikasi pidana dalam status hak atas tanah. “Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan, Ombudsman berpendapat bahwa terdapat upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu berkaitan dengan pemagaran laut untuk memunculkan hak atas tanah di dalam wilayah atau ruang laut maupun perolehan lahan dari masyarakat secara ilegal atau bertentangan dengan hukum,” ungkap Fadli.

Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka penegakan hukum, Ombudsman memandang perlu ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas indikasi pidana tersebut.

Menanggapi isu terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di sekitar lokasi yang menjadi perbincangan hangat, Fadli mengatakan, Ombudsman berpendapat bahwa informasi mengenai PSN hingga kini belum secara lengkap dan memadai disampaikan maupun disediakan oleh pemerintah. Sehingga terjadi praktik pemaksaan tafsir PSN oleh oknum atau pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat maupun pihak-pihak lainnya atas nama PSN.

“Ombudsman memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap PSN serta upaya untuk menyampaikan kepada publik dan menyediakan informasi lengkap dan jelas mengenai kegiatan-kegiatan yang ditetapkan sebagai PSN bagi umum untuk mencegah penyalahgunaan istilah dan entitas PSN guna melakukan tindakan-tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat,” jelas Fadli.

Baca Lainnya

Kebijakan Bahlil Disebut Sesat Hilangkan Gas 3 Kilogram di Pasaran

5 Februari 2025 - 12:25 WIB

Bahlil Lahadalia Mentri ESDM Republik Indonesia.

Parah dan Rusak, Ombudsman RI Berikan Lima Catatan Maladministrasi Pending Claim BPJS Kesehatan 

1 Februari 2025 - 23:07 WIB

Parah dan Rusak, Ombudsman RI Berikan Lima Catatan Maladministrasi Pending Claim BPJS Kesehatan 

Kejati DKJ Minta OPD Laporkan Jika Ada Oknum Jaksa Main Proyek

1 Februari 2025 - 14:55 WIB

Kejati DKJ Minta OPD Laporkan Jika Ada Oknum Jaksa Main Proyek
Trending di Megapolitan