Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya Anggota DPR Arif Rahman Siap Perjuangkan Nasib Petani dan Nelayan Banten Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

Megapolitan

APH Diminta Cegah Potensi Korupsi dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak KKO 


Keterangan Foto: Praktek korupsi . Perbesar

Keterangan Foto: Praktek korupsi .

Teropongistana.com Jakarta – Baru saja memasuki tahun anggaran 2025, Sudin SDA Jaksel bergerak cepat menyelesaikan beberapa kontrak kerja dengan kontraktor lewat proses E Purchasing alias penunjukan yang diakui banyak kontraktor sangat subjektif tergantung hubungan personal pejabat dengan pengusaha.

Santo sebagai Kasudin SDA Jaksel dan pejabat yang ditunjuk mengurusi pengadaan barang dan jasa diunit ini lalai, tidak acuhkan ketentuan dan peraturan yang mengikat sesuai ketentuan Kepres dan LKPP.

Demikian dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia kepada info Indonesia, Selasa (25/03/25).

Lebih lanjut Lamhot menguraikan satu contoh kasus dimana perusahaan kualifikasi B (Besar) yang diberikan jatah mengerjakan proyek diatas Rp 50 miliar malah merampok haknya perusahaan Kualifikasi M (menengah) yang jatahnya dari Rp 15 M – 50 M.

Perusahaan tersebut yakni PT Rosa Lisca. Perusahan ini baru saja berkontrak dengan Sudin SDA Jaksel di proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir KKO, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu tgl 26 Februari 2025 lalu senilai kontrak Rp39.257.890.000.00.

Diketahui pula bahwa perusahaan ini bernaung di asosiasi pengusaha konstruksi tertua yakni GAPENSI (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga terungkap perusahaan ini baru saja memperpanjangan SBU-nya ( Sertifikat Badan Usaha) masa berlaku dari Masa berlaku SBU 2025-02-18 s.d 2028-02-17.

Info Indonesia yang mengecek data data yang dari LSM ini, terlihat benar adanya. Cross chek dilakukan mulai dari legalitas perusahaan, kualifikasi, susunan pengurus baik direksi maupun komisaris perusahaan dan terakhir data kontrak dari situs lkpp.co.id dan situs LPJK.co.id.

Lamhot mengaku miris melihat perilaku pejabat dan pengusaha belakang ini yang tidak punya rasa malu dan takut. “Tidak punya malu ke masyarakat dan tidak takut dengan hukum”. Kita enggak ngerti apakah hukum masih berlaku di Pemprov DKI ini? Ujar nya getir.

Ditambahkannya, bagaimanapun kasus ini akan segera kami laporkan ke Inspektorat DKI dan KPK ya, tegas dia. Kami tidak akan tinggal diam melihat penyimpangan penyimpangan mendasar yang dimulai dari administrasi begini. Karena bila dari hulunya sudah jorok, pasti kehilirnya akan lebih kotor lagi. Kita semua yang rugi karena perilaku korup.oknum oknum, tegas dia.

Kasudin SDA Jaksel, Santo yang berulangkali dihubungi dan dikirim konfirmasi lewat WhatsAppnya tidak merespon.

Begitu juga salah satu direksi perusahaan PT Rosa Lisca yakni David Pangaribuan tak kunjung memberikan klarifikasi.

Baca Lainnya

Pengadaan Lampu PJU di DPMD Kab Bogor Thn 2024- 2025, Diduga Sarat Korupsi. Uchok Sky : Harusnya Aparat Penegak Hukum Segera Menyelidiki Kasus Ini

28 Juni 2025 - 19:48 WIB

Pengadaan Lampu Pju Di Dpmd Kab Bogor Thn 2024- 2025, Diduga Sarat Korupsi. Uchok Sky : Harusnya Aparat Penegak Hukum Segera Menyelidiki Kasus Ini

Mobil ODOL Semeraut: Cerminan Buruknya Sistem Logistik Nasional

27 Juni 2025 - 14:08 WIB

Mobil Odol Semeraut: Cerminan Buruknya Sistem Logistik Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Pansel Anggota Ombudsman RI

25 Juni 2025 - 13:47 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Pansel Anggota Ombudsman Ri
Trending di Megapolitan