Menu

Mode Gelap
Skincare Beracun, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut Eksekusi Arif Rahman Tagih Janji Pemerintah untuk Korban Banjir Lebak Gedong Telusuri Masalah Lama, Kepala Desa Saefullah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sinergi Bulog, Pemda Lebak dan Pandeglang Keluar dari Zona Merah Lewat GPM Anton Suratto: Kelengkapan Struktur DPAC Jadi Prioritas, Badan Logistik Siap Dukung Kegiatan Partai PROJO Dukung RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan

Megapolitan

Gawat, Massa Tuntut Periksa Oknum Kapolres Sumenep dalam Skandal BSPS Sumenep


					Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Milenial Indonesia Bersatu unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Perbesar

Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Milenial Indonesia Bersatu unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.

Teropongistana.com Jakarta – Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Milenial Indonesia Bersatu unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan keterlibatan oknum penyidik Unit Tipikor Satreskrim Kapolres Sumenep dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk besar yang memuat tuntutan utama:

*1. MEMINTA KADIV PROPAM MABES POLRI PERIKSA OKNUM UNIT TIPIKOR KAPOLRES SUMENEP YANG DIDUGA KUAT MENERIMA ALIRAN DANA KASUSDUGAAN KORUPSI PROGRAM BSPS KAB. SUMENEP*
*2. MEMINTA BAPAK KAPOLRI SANKSI TEGAS DAN MENCOPOT KAPOLRES SUMENEPKARENA DIDUGA LALAI DAN TIDAK BISA MENJAGA NAMA BAIK INTITUSI KEPOLISIAN*
*3. PECAT DAN SIDANG ETIK OKNUM POLISI POLRES SUMENEP YANG DIDUGA MENERIMA RP 250 JUTA DARI KASUS BSPS KAB. SUMENEP*
*4. MEMINTA TIM PROPAM DAN TIM ITWASUM MABES POLRI TURUN KE SUMENEP, UNTUK MENJAGA INTEGRITAS POLRI, KHUSUSNYA POLRES SUMENEP*

Koordinator aksi, Haris menyatakan bahwa dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus korupsi merupakan ancaman serius bagi kredibilitas dan integritas Polri. Mereka menegaskan bahwa Mabes Polri harus mengambil langkah cepat, transparan, dan tegas demi mengembalikan kepercayaan publik.

“Kami datang ke Mabes Polri bukan tanpa alasan. Dugaan keterlibatan aparat di Polres Sumenep dalam skandal BSPS ini sudah menjadi rahasia umum. Jika dibiarkan, ini akan merusak citra Polri di mata masyarakat,” ujar salah satu orator di lokasi aksi.

Massa aksi juga mengingatkan bahwa program BSPS seharusnya menjadi instrumen untuk membantu masyarakat miskin memiliki hunian yang layak, bukan menjadi lahan bancakan oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, namun para pengunjuk rasa menegaskan akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

“kami akan kembali menggelar aksi di Mabes Polri dengan kekuatan massa yang lebih besar, sampai Kapolres Sumenep dicopot dan para pelaku diproses hukum” tutupnya.

Baca Lainnya

CBA Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung DPRD DKI 2026, Desak KPK Selidiki

9 Februari 2026 - 17:26 WIB

Cba Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung Dprd Dki 2026, Desak Kpk Selidiki

CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

26 Januari 2026 - 14:46 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh
Trending di Megapolitan