Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar KPU Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa

Megapolitan

Pemilihan Ketua RW10 Greenbay Pluit Ricuh, Dua Kandidat RW Layangkan Mosi Tidak Percaya


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Jakarta Utara – Suasana pemilihan Ketua RW10 di Apartemen Greenbay Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, masih memanas. Rapat yang seharusnya menjadi wadah demokrasi warga justru diwarnai ketegangan, adu mulut, hingga munculnya mosi tidak percaya terhadap panitia maupun hasil pemilihan.

Ketegangan mulai terasa sejak awal musyawarah pada Jumat malam 15 Agustus 2025. Rapat baru dimulai sekitar pukul 20.32 WIB, namun warga sudah menyoroti tidak adanya susunan acara yang jelas.

Panitia dianggap terburu-buru dalam membuka jalannya musyawarah tanpa memberikan penjelasan mekanisme pemilihan yang transparan.

Ketegangan semakin meningkat ketika Lurah Pluit, Ahmad Faizal, yang hadir dalam rapat justru menginstruksikan agar beberapa warga keluar dari ruangan. Kebijakan ini memicu kemarahan, sebab warga merasa hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan ikut serta dalam musyawarah diabaikan.

“Bagaimana mungkin pemilihan RW dilakukan kalau warga tidak diberi kesempatan bicara? Ini hak demokrasi kami,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Warga lain yang hadir menilai tindakan lurah justru memperkeruh suasana. Adu mulut pun tak terhindarkan antara dua kubu warga yang berbeda pandangan mengenai jalannya musyawarah. Situasi sempat tidak kondusif hingga pihak keamanan harus turun tangan untuk menenangkan ruangan.

Di tengah ketegangan, panitia menyampaikan bahwa seluruh mekanisme pemilihan sudah ditentukan sebelumnya. Namun pernyataan itu justru memantik protes lebih besar dari warga. Banyak yang menilai proses penentuan aturan tanpa melibatkan warga hanyalah bentuk pengondisian untuk memenangkan calon tertentu.

Beberapa menit setelah keributan, panitia akhirnya mengambil alih penuh jalannya pemilihan dengan didampingi lurah. Meski pemilihan tetap berlanjut, sebagian besar warga masih menyuarakan protes karena merasa hak demokrasi mereka dipangkas.

Dalam pemilihan tersebut, terdapat tiga calon yang maju sebagai kandidat Ketua RW10, yakni Elsye Noverita, Salim, dan Zakir Ria. Dari ketiga calon, Elsye dan Salim secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pemilihan yang mereka anggap penuh kejanggalan.

“Sejak awal kami sudah melihat ada yang tidak beres. Pemilihan ini jauh dari prinsip demokrasi dan keterbukaan,” ujar Elsye Noverita usai pemungutan suara.

Hal senada juga disampaikan Salim. Ia menilai ada indikasi kuat pengondisian yang membuat hasil pemilihan tidak mencerminkan suara mayoritas warga. “Kami tidak bisa menerima hasil ini. Mosi tidak percaya harus diajukan agar hak warga benar-benar dihormati,” tegasnya.
Protes tidak hanya datang dari para calon. Sejumlah warga apartemen juga angkat bicara mengenai ketidakpuasan mereka. Tom Klo, salah satu penghuni, menyebut pemilihan RW kali ini sama sekali tidak demokratis.

“Kami punya hak suara karena kami tinggal di sini. Tapi suara warga seolah-olah tidak dihitung. Kalau seperti ini, pemilihan RW hanya jadi formalitas penuh kepentingan,” ungkap Tom dengan nada kecewa.

Menurutnya, RW seharusnya menjadi representasi aspirasi warga. Namun dengan adanya kejanggalan sejak awal musyawarah hingga pengambilan keputusan yang sepihak, kepercayaan warga terhadap panitia dan perangkat kelurahan semakin luntur.

Seiring dengan semakin banyaknya protes, sebagian warga dan calon akhirnya menggulirkan mosi tidak percaya. Mereka menilai jalannya pemilihan harus ditinjau ulang agar tidak merugikan hak demokrasi penghuni Greenbay Pluit.

Warga menekankan bahwa RW bukan hanya jabatan simbolis, melainkan perpanjangan tangan warga untuk mengurus kepentingan bersama. Jika proses pemilihan dilakukan tanpa transparansi, dikhawatirkan akan muncul konflik berkepanjangan antarwarga di masa mendatang.

“RW itu pengayom warga, bukan alat kepentingan kelompok tertentu. Kalau pemilihan cacat sejak awal, otomatis ke depan RW yang terpilih tidak akan mendapat legitimasi penuh dari warga,” tambah seorang tokoh warga yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca Lainnya

CBA Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung DPRD DKI 2026, Desak KPK Selidiki

9 Februari 2026 - 17:26 WIB

Cba Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung Dprd Dki 2026, Desak Kpk Selidiki

CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

26 Januari 2026 - 14:46 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh
Trending di Megapolitan