Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar KPU Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa

Megapolitan

Banyak Keracunan, DPR Usulkan Dapur Ada di Sekolah


					Banyak Keracunan, DPR Usulkan Dapur Ada di Sekolah Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Salah satu terjadinya banyaknya makanan basi dan bahkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebabkan oleh jarak dapur yang terlalu jauh dari sekolah.

Hal tersebut menyebabkan makanan tidak sampai tepat waktu dalam kondisi baik, sehingga tidak efektif dalam mencapai tujuan program untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak. Lamanya distribusi makanan yang segar dan berkualitas, berpotensi menurunkan nilai gizi makanan, serta membebani anak-anak penerima program.

Menurut Ketua Badan Gizi Nasional, Dr. Hindayana menyebutkan bahwa Program MBG yang digagas bukan sekadar upaya pemenuhan gizi, melainkan telah menjadi penggerak ekonomi baru di tingkat masyarakat.

Lebih lanjut menurut Dadan, berdasarkan data BGN hingga pertengahan Agustus 2025, sudah berdiri 5.905 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang melayani sekitar 20,5 juta penerima manfaat.

Pendirian dapur-dapur tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan pengusaha lokal, organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat, tanpa menambah beban pada APBN 2025. Investiasi yang terserap dari masyarakat untuk membangun insfrastruktur dapur diperkirakan mencapai Rp.12 triliun.

Di sisi lain, Dadan juga mewanti-wanti dalam menentukan lokasi dapur yang strategis dengan waktu tempuh maksimal 20 – 30 menit atau radius tidak lebih dari 5 – 6 kilometer dari sekolah.

Dalam prakteknya distribusi makanan memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga berdampak pada kualitas makanan.

Perlu Ada Solusi Melalui Pola Perubahan Dapur MBG

Melihat kondisi saat ini dimana ada beberapa persoalan yang dialami dalam Program MBG, maka perlu ada solusi pola perubahan dapur MBG. Di samping itu juga perlunya untuk melibatkan warga dan pihak sekolah sebagai penerima manfaat MBG.

Dengan demikian warga sekolah tidak sekadar menjadi obyek tetapi juga seharusnya sebagai subyek dari Program MBG tersebut.

Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengusulkan agar skema pendistriusian Makan Bergizi Gratis(MBG) perlu diubah, hal ini untuk mengurangi terjadinya keracunan yang terjadi dan terus berulang.

Charles Honoris juga menegaskan bahwa pengadaan MBG harus melibatkan sekolah dan tidak lagi ada produksi MBG massal di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Teknisnya adalah dengan mengembalikan pengadaan MBG ke sekolah masing-masing,” jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, kepada awak media beberapa waktu lalu.

Intinya harus ada solusi dan pola perubahan pada pengelolaan dapur MBG, libatkan warga sekolah untuk terlibat, bukan sekadar obyek penerima manfaat.

Baca Lainnya

CBA Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung DPRD DKI 2026, Desak KPK Selidiki

9 Februari 2026 - 17:26 WIB

Cba Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung Dprd Dki 2026, Desak Kpk Selidiki

CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

26 Januari 2026 - 14:46 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh
Trending di Megapolitan