Menu

Mode Gelap
Skincare Beracun, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut Eksekusi Arif Rahman Tagih Janji Pemerintah untuk Korban Banjir Lebak Gedong Telusuri Masalah Lama, Kepala Desa Saefullah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sinergi Bulog, Pemda Lebak dan Pandeglang Keluar dari Zona Merah Lewat GPM Anton Suratto: Kelengkapan Struktur DPAC Jadi Prioritas, Badan Logistik Siap Dukung Kegiatan Partai PROJO Dukung RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan

Megapolitan

43 Presen Penumpang Internasional Whoosh Berasal dari Malaysia, Ini Penyebabnya


					Keterangan foto : Dari total 528 ribu penumpang internasional, wisatawan asal Malaysia menjadi yang terbanyak dengan 225 ribu penumpang atau sekitar 43 presen. Perbesar

Keterangan foto : Dari total 528 ribu penumpang internasional, wisatawan asal Malaysia menjadi yang terbanyak dengan 225 ribu penumpang atau sekitar 43 presen.

Teropongistana.com Jakarta – KCIC mencatat jumlah wisatawan mancanegara yang menggunakan Whoosh terus bertumbuh sejak pertama kali diluncurkan. Dari total 528 ribu penumpang internasional, wisatawan asal Malaysia menjadi yang terbanyak dengan 225 ribu penumpang atau sekitar 43%.

Tren positif ini semakin terlihat pada awal September, jumlah wisatawan Malaysia yang menggunakan Whoosh mencapai puluhan rombongan bahkan lebih dari 750 penumpang per hari. Peningkatan ini juga dipengaruhi oleh momentum libur panjang akhir pekan yang dirayakan baik di Indonesia maupun Malaysia.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyampaikan bahwa meningkatnya kepercayaan wisatawan Malaysia menunjukkan layanan Whoosh telah diakui aman, nyaman, dan andal, bukan hanya oleh masyarakat Indonesia tetapi juga wisatawan asing.

“Wisatawan asing melihat Whoosh bukan hanya sebagai sarana transportasi, tetapi juga bagian dari pengalaman wisata mereka di Indonesia. Kecepatan dan kenyamanan yang ditawarkan membuat mereka memilih Whoosh untuk bepergian,” ujar Eva.

Untuk memperkuat pasar wisatawan mancanegara, KCIC bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat terus melakukan kolaborasi promosi. Bentuknya antara lain melalui pameran pariwisata, menghadirkan travel vlogger asal Malaysia untuk mengenalkan Whoosh kepada audiens yang lebih luas, serta menggelar familiarization trip bagi pelaku industri pariwisata.

Eva menjelaskan, hasil kolaborasi ini terlihat nyata dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang berkelompok. Setiap harinya, puluhan rombongan wisatawan Malaysia tiba dari bandara maupun setelah berwisata di Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan ke Bandung menggunakan Whoosh.

“Whoosh kini tidak hanya menjadi penghubung Jakarta–Bandung dengan waktu tempuh singkat, tetapi juga menjadi daya tarik wisata modern yang menjadi kebanggaan Indonesia. Kehadiran wisatawan asing, terutama dari Malaysia, memperkuat peran Whoosh dalam mendukung pariwisata dan memperkenalkan citra positif Indonesia di mata dunia.” tutup Eva.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KCIC melalui 150909, WhatsApp chat ke 0811-8888_111 email ke cs@kcic.co.id, serta melalui DM ke Instagram @keretacepat_id.

Baca Lainnya

CBA Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung DPRD DKI 2026, Desak KPK Selidiki

9 Februari 2026 - 17:26 WIB

Cba Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung Dprd Dki 2026, Desak Kpk Selidiki

CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

26 Januari 2026 - 14:46 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh
Trending di Megapolitan