Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar KPU Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa

Megapolitan

Melalui Program “Polantas Menyapa, Polantas Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat


					Keterangan foto : Personil Polresta Kendari Polda Sultra, Selasa (28/10/2025) Perbesar

Keterangan foto : Personil Polresta Kendari Polda Sultra, Selasa (28/10/2025)

Teropongistana.com Kendari – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Kendari Polda Sultra terus menghadirkan inovasi pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan. Melalui program “Polantas Menyapa”, personel lalu lintas berkomitmen untuk senantiasa hadir lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam pengaturan dan penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan pelayanan prima di bidang registrasi dan identifikasi pengemudi.

Pelayanan di Satpas Polresta Kendari kini didukung dengan sistem digitalisasi dan standar pelayanan modern, sehingga proses pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, efisien, dan akuntabel.

Setiap petugas dibekali dengan prinsip senyum, sapa, dan semangat pelayanan presisi, guna memastikan masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang aman dan nyaman.

Kehadiran Satpas Polresta Kendari sebagai garda terdepan pelayanan publik di bidang lalu lintas menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mewujudkan Pelayanan Lalu Lintas yang Modern dan Berkeselamatan Menuju Astacita Indonesia.

Apresiasi itu datang dari Salah satu masyarakat pemohon, Irman, dia mengaku puas dengan pelayanan cepat dan ramah yang diberikan oleh petugas pemandu SIM.

Irman yang datang ke Satpas Polresta Kendari Polda Sultra. Dikatakan Irman belum lama ini dia disambut hangat oleh petugas pemandu. Petugas tersebut menyapa sambil melemparkan senyuman dan membantu para pemohon.

“Selamat pagi, pak. Siapa namanya?” tanya petugas kepada Irman. Irman yang datang untuk mengambil SIM pun mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya. Ia mengaku dilayani dengan cepat oleh petugas.

“Prosesnya sangat cepat. Kemarin saya nunggu dua minggu, tapi pas datang ke sini lagi, belum sampai sejam sudah dipanggil untuk pengambilan. Pelayanannya bagus, tidak perlu antri lama. Sistem dari depan sampai dalam sudah tertata baik,” tutur Irman menjelaskan.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Mukhsin, pemohon lain yang datang ke Satpas Polresta Kendari Polda Sultra. Kata Mukhsin, menurutnya pelayanan petugas ini sangat baik dan perlu dipertahankan.

“Alhamdulillah pelayanannya baik dan cepat, semua sesuai,” ucapnya setelah dibantu petugas pemandu di loket pelayanan.

Baca Lainnya

CBA Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung DPRD DKI 2026, Desak KPK Selidiki

9 Februari 2026 - 17:26 WIB

Cba Soroti Dugaan Double Anggaran Rehabilitasi Gedung Dprd Dki 2026, Desak Kpk Selidiki

CBA Soroti Dugaan Kompetisi Semu Tender Rp10 Miliar di Kota Bekasi

26 Januari 2026 - 14:46 WIB

Aph Diminta Cegah Potensi Korupsi Dan Batalkan Kontrak Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Kko  Teropongistana.com Jakarta - Baru Saja Memasuki Tahun Anggaran 2025, Sudin Sda Jaksel Bergerak Cepat Menyelesaikan Beberapa Kontrak Kerja Dengan Kontraktor Lewat Proses E Purchasing Alias Penunjukan Yang Diakui Banyak Kontraktor Sangat Subjektif Tergantung Hubungan Personal Pejabat Dengan Pengusaha. Santo Sebagai Kasudin Sda Jaksel Dan Pejabat Yang Ditunjuk Mengurusi Pengadaan Barang Dan Jasa Diunit Ini Lalai, Tidak Acuhkan Ketentuan Dan Peraturan Yang Mengikat Sesuai Ketentuan Kepres Dan Lkpp. Demikian Dibeberkan Lamhot Maruli Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia Kepada Info Indonesia, Selasa (25/03/25). Lebih Lanjut Lamhot Menguraikan Satu Contoh Kasus Dimana Perusahaan Kualifikasi B (Besar) Yang Diberikan Jatah Mengerjakan Proyek Diatas Rp 50 Miliar Malah Merampok Haknya Perusahaan Kualifikasi M (Menengah) Yang Jatahnya Dari Rp 15 M - 50 M. Perusahaan Tersebut Yakni Pt Rosa Lisca. Perusahan Ini Baru Saja Berkontrak Dengan Sudin Sda Jaksel Di Proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir Kko, Kel Cilandak Timur Kec Pasar Minggu Tgl 26 Februari 2025 Lalu Senilai Kontrak Rp39.257.890.000.00. Diketahui Pula Bahwa Perusahaan Ini Bernaung Di Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tertua Yakni Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia). Juga Terungkap Perusahaan Ini Baru Saja Memperpanjangan Sbu-Nya ( Sertifikat Badan Usaha) Masa Berlaku Dari Masa Berlaku Sbu 2025-02-18 S.d 2028-02-17. Info Indonesia Yang Mengecek Data Data Yang Dari Lsm Ini, Terlihat Benar Adanya. Cross Chek Dilakukan Mulai Dari Legalitas Perusahaan, Kualifikasi, Susunan Pengurus Baik Direksi Maupun Komisaris Perusahaan Dan Terakhir Data Kontrak Dari Situs Lkpp.co.id Dan Situs Lpjk.co.id. Lamhot Mengaku Miris Melihat Perilaku Pejabat Dan Pengusaha Belakang Ini Yang Tidak Punya Rasa Malu Dan Takut. &Quot;Tidak Punya Malu Ke Masyarakat Dan Tidak Takut Dengan Hukum&Quot;. Kita Enggak Ngerti Apakah Hukum Masih Berlaku Di Pemprov Dki Ini? Ujar Nya Getir. Ditambahkannya, Bagaimanapun Kasus Ini Akan Segera Kami Laporkan Ke Inspektorat Dki Dan Kpk Ya, Tegas Dia. Kami Tidak Akan Tinggal Diam Melihat Penyimpangan Penyimpangan Mendasar Yang Dimulai Dari Administrasi Begini. Karena Bila Dari Hulunya Sudah Jorok, Pasti Kehilirnya Akan Lebih Kotor Lagi. Kita Semua Yang Rugi Karena Perilaku Korup.oknum Oknum, Tegas Dia. Kasudin Sda Jaksel, Santo Yang Berulangkali Dihubungi Dan Dikirim Konfirmasi Lewat Whatsappnya Tidak Merespon. Begitu Juga Salah Satu Direksi Perusahaan Pt Rosa Lisca Yakni David Pangaribuan Tak Kunjung Memberikan Klarifikasi.

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh
Trending di Megapolitan