Menu

Mode Gelap
Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi Menanti Nyawa Melayang, FTMB Ultimatum Pemerintah Segel Tambang Curugbitung

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik


					Foto : Kunjungan Virtual Jaksa Agung RI, Kamis (4/5). Perbesar

Foto : Kunjungan Virtual Jaksa Agung RI, Kamis (4/5).

Teropongistana.com,JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Kunjungan Kerja Virtual pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 H di lingkungan Kejaksaan RI yang dilaksanakan pada hari Kamis (04/05/2023) secara virtual.

Acara Kunjungan Kerja Virtual ini turut dihadir oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, serta pejabat Kejaksaan pada perwakilan RI di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.

Pada acara Kunjungan Kerja yang digelar secara virtual, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pada insan Adhyaksa yang terus menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya kepada para pencari keadilan, sehingga pada akhirnya telah meningkatkan marwah institusi Kejaksaan.

“Kerja keras penuh integritas serta pelaksanaan tugas secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan keadilan yang didasarkan pada hati nurani yang saudara-saudara lakukan, telah menempatkan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat hingga saat ini, bahkan melampaui institusi penegak hukum lainnya,” ujar Jaksa Agung. Kamis(04/05)

Jaksa Agung mengingatkan, agar capaian yang telah didapat hingga saat ini, jangan sampai membuat jemawa sebagai manusia.

“Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang mudah, namun mempertahankan atau meningkatkannya justru akan jauh lebih sulit, “tuturnya.

Maka dari itu lanjut Jaksa Agung selalu menyampaikan bahwasannya kepercayaan yang dititipkan oleh masyarakat, jangan sampai terlukai dan tidak boleh disia-siakan, harus dijaga dan terus ditingkatkan secara berkesinambungan melalui kinerja yang bermanfaat untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Mari berfokus terhadap apa yang bisa kita kerjakan dengan memberikan yang terbaik pada setiap kesempatan, dengan tetap memperhatikan sense of humanity dalam setiap langkah yang kita ambil. Di samping itu, marilah kita juga tetap menjaga semangat dalam bekerja, serta bangun pencapaian positif lainnya sebagai sumbangsih institusi kita bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan terkait dengan tingkat kepercayaan dari masyarakat terhadap Kejaksaan yang terus mengalami peningkatan. Dalam rilis survei oleh Indikator Politik Indonesia pada 30 April 2023, menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan berada di level tertinggi yaitu mencapai 80,6 persen dan menempatkan Kejaksaan di posisi tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa capaian yang didapat saat ini menjadi yang tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir dan terus mengalami peningkatan. Dalam survei yang dirilis sebelumnya pada Februari 2023, public trust Kejaksaan baru menyentuh 77,8 persen, dan hal ini menandakan bahwa ada peningkatan sebesar 2,8 persen.

“Jangan sampai capaian ini membuat kita jemawa sebagai manusia. Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang mudah, namun mempertahankan atau meningkatkannya justru akan jauh lebih sulit. Jaga dan tingkatkan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Jangan justru kita khianati dan disia-siakan,”tegasnya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung menyinggung mengenai tahun politik, dimana Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau kepada seluruh Korps Adhyaksa dan keluarga untuk senantiasa menjaga dan memelihara netralitasnya, dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada para peserta kontestasi pemilihan yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

“Waspadai semua ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi akan terjadi dalam semua tahapan pemilihan. Mitigasi penyelesaiannya bahkan sebelum permasalahan mencuat ke permukaan,”ungkapnya.

“Laksanakan dan tingkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait serta unsur anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu jika terdapat pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan yang sedang dan akan berlangsung. Jaga suasana tetap kondusif selama perhelatan kontestasi politik di Indonesia dan laksanakan penegakan hukum yang tidak memihak (imparsial) serta bebas dari kepentingan politik tertentu,” sambung Jaksa Agung.

Baca Lainnya

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK

11 Mei 2026 - 18:24 WIB

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional Dan Langgar Putusan Mk

BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara

11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bpa Fair 2026: Lewat Cfd, Bpa Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara
Trending di Hukum