Menu

Mode Gelap
Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Borong Dua Penghargaan KPK di Harkordia 2025 Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen Unhan RI dan FSI Gelar Forum Group Discussion Bahas Strategi Indonesia Hadapi Eskalasi di Indo-Pasifik Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

Nasional

Makna Proklamasi “45 Bagi Kemerdekaan Indonesia


Makna Proklamasi “45 Bagi Kemerdekaan Indonesia Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Bagi buruh migran, peringatan proklamasi kemerdekaan tahun ini merupakan ‘peringatan’ bagi semua pihak bahwa kemerdekaan mencari penghidupan yang layak dalam bentuk apapun, di manapun dilindungi oleh negara dan oleh piagam hak asasi manusia.

Hal ini disampaikan oleh Suprapto SH selaku komisaris PT. Prigel Antar Sukses, perusahaan penempatan tenaga kerja migran sekaligus Sekretaris Jendral Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera pada upacara bendera di LPK (Lembaga Pelatihan Keterampilan) Prigel di Kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

“Kita harus merdeka dari rasa takut dan tidak dihormati jika kita memilih menjadi buruh migran di luar negeri karena kita dilindungi oleh Undang-Undang negeri ini”, kata Suprapto saat memimpin upacara bendera yang diikuti sekitar 200 orang buruh migran.

Hal ini tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan, “bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;”

Dalam wawancara di tempat terpisah, ketua Umum Gerak Nusantara sekaligus Ketua Umum GERAK 08 dan PJ Buruh Migran dan UMKM Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Revitriyoso Husodo mengatakan, ”Penempatan buruh migran secara formal harus didukung tidak hanya karena diperangkati Undang-Undang.

Namun juga karena fenomena globalisasi meniscayakan orang bekerja di manapun dengan mudah dan menmyumbangkan devisa bagi Negera yang tidak kecil yaitu sekitar 14,22 miliar Dolar AS atau sekitar 213,3 triliyun Rupiah selama tahun 2023, setara dengan 10 persen APBN.

“Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini dapat menjadi momentum bagi pemberian penghargaan dan perencanaan perlindungan sistematis terhadap dunia penempatan tenaga kerja migran, tidak lagi hanya menjadi ‘polisi kasus’ kekerasan yang terjadi di negara penempatan seperti saat ini BP2MI lakukan”, Pungkasnya.

Baca Lainnya

Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

11 Desember 2025 - 01:29 WIB

Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Kemenag Borong Dua Penghargaan KPK di Harkordia 2025

10 Desember 2025 - 10:23 WIB

Kemenag Borong Dua Penghargaan Kpk Di Harkordia 2025

Unhan RI dan FSI Gelar Forum Group Discussion Bahas Strategi Indonesia Hadapi Eskalasi di Indo-Pasifik

10 Desember 2025 - 08:06 WIB

Unhan Ri Dan Fsi Gelar Fgd Bahas Strategi Indonesia Hadapi Eskalasi Di Indo-Pasifik
Trending di Nasional