Menu

Mode Gelap
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

Nasional

Anggota DPR RI Menanggapi Kegaduhan Akibat PMA No. 22 Tahun 2024, Publik Bingung Soal Pelayanan Nikah di Hari Libur


Keterangan Foto: Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, KH Maman Imanulhaq. Perbesar

Keterangan Foto: Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, KH Maman Imanulhaq.

Teropongistana.com Jakarta – Publik dibuat bingung dengan munculnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 yang memunculkan asumsi bahwa pernikahan yang dilakukan pada hari libur tidak akan dilayani oleh kantor urusan agama (KUA). Kebingungan ini dipicu oleh penafsiran terhadap pasal 16 ayat 1 dan 2 dalam peraturan tersebut, yang dianggap mengatur soal pembatasan pelayanan pernikahan di hari libur nasional dan akhir pekan.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menanggapi kegaduhan ini dengan meminta Kementerian Agama segera memperbaiki komunikasi publik terkait peraturan baru tersebut.

“Kementerian Agama perlu memberikan penjelasan yang komprehensif terkait pasal 16 agar publik tidak salah paham. Penting untuk menjelaskan dengan rinci bagaimana teknis pelayanan nikah di hari libur,” ujar Maman di Jakarta, Senin (14/10).

Lebih lanjut, KH Maman Imanulhaq juga menyarankan agar Kementerian Agama mempertimbangkan revisi terhadap PMA No. 22 Tahun 2024. “Bila perlu, peraturan ini harus direvisi untuk menyempurnakan norma dan memastikan harmonisasi antara pasal-pasal yang ada agar tidak membingungkan masyarakat,” tambahnya.

Situasi ini, kata Dewan Syuro DPP PKB itu, mencerminkan pentingnya komunikasi yang jelas dan akurat dari pihak pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan interpretasi yang salah di tengah masyarakat.

Memang imbuh Maman, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi dengan mengeluarkan siaran pers untuk menjawab polemik yang terjadi di tengah masyarakat. Namun itu berarti juga bahwa ada sesuatu yang salah dalam peraturan yang baru dikeluarkan tersebut.

“Kejadian semacam ini sebetulnya bisa dihindari bila PMA itu melalui proses yang panjang dan tidak asal dikeluarkan. Masyarakat melihat adanya ketidakharmonisan antara satu pasal dengan pasal lain, ini yang perlu direvisi,” kata Kiai Maman.

Baca Lainnya

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

30 September 2025 - 01:35 WIB

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

29 September 2025 - 15:00 WIB

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa Di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati MBG dari Dapur Sekolah SDN Ngupasan Jogjakarta

27 September 2025 - 11:56 WIB

Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati Mbg Dari Dapur Sekolah Sdn Ngupasan Jogjakarta
Trending di Nasional