Menu

Mode Gelap
Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi Menanti Nyawa Melayang, FTMB Ultimatum Pemerintah Segel Tambang Curugbitung

Nasional

Jawab Keresahan Publik, Dede Yusuf Siapkan Dua Opsi Terkait Pemilu


					Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, Jumat (24/1/2025) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, Jumat (24/1/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan untuk mengurangi persaingan berlebihan di internal partai terkait pemilihan umum (pemilu), pihaknya akan menyiapkan dua opsi. Pertama, opsi hibrid yang terdiri atas sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Dede Yusuf menjelaskan, opsi hibrid ini berarti pemilih akan memilih dua hal, yakni partai sekaligus calon. Dengan begitu, partai-partai politik bisa menentukan kader-kader potensial untuk dicalonkan ke dalam kontestasi politik.

“Jadi kalau tadi dengar masukan para akademisi, para pengamat, tentu melihat ada beberapa hal yang memang harus menjadi konsep kita semua. Pertama, untuk mengurangi persaingan yang terlalu berlebih, terutama di dalam internal partai, itu bisa diberikan dua opsi,” kata Dede Yusuf usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

“Jadi opsi ada yang disebut sebagai proporsional terbuka, ada yang proporsional tertutup, jadi hibrid. Kurang lebih hibrid. Hibrid ini artinya masyarakat atau pemilih memilih dua, yaitu memilih partai dan calon, sehingga dari situ partai punya opsi untuk menentukan mana kader-kader yang bisa diberikan kesempatan,” tambahnya.

Kemudian, ia juga menyinggung database pemilih di Indonesia yang masih belum sesuai. Diungkapnya bahwa angka suara yang tidak sah mencapai lebih dari 15 juta suara. Hal ini menunjukkan masih adanya ketidaktepatan dalam pengelolaan data pemilih.

“Yang kedua, masalah soal database kita yang masih berantakan karena angka suara tidak sah mencapai 15 juta lebih. Ini kan berarti sangat signifikan sekali, itu adalah sebagai bukti kekurang cermatannya para penyelenggara maupun juga database yang ada,” tuturnya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan database pemilu tidak sesuai. Di antaranya adalah penerimaan bantuan sosial (bansos), program keluarga harapan (PKH), hingga tidak dilaporkannya penduduk yang meninggal atau wafat oleh keluarga.
“Ini banyak faktor lah, banyak faktor, salah satunya misalnya seperti kaitannya dengan menerima bansos atau PKH. Kadang-kadang ketika ada juga yang mungkin karena biasa menerima bansos atau PKH, kemudian ada yang wafat misalnya sudah meninggal tapi tidak dilaporkan, sehingga akhirnya menjadi DPR. Itu banyak juga faktor-faktor,” bebernya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menegaskan, untuk mengatasi hal ini, pihak penyelenggara pemilu perlu melakukan screening secara berkala.

“Berarti mesti harus ada screening setiap satu tahun atau setiap enam bulan, itu di-screening kembali oleh kawan-kawan penyelenggara tentunya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dede juga menyinggung permasalahan money politics yang masih menjadi masalah serius dalam sistem pemilu di Indonesia saat ini.

“Money politics ini bisa menjadi isu karena terlalu banyak, kalau kita berbicara pemilu ya, terlalu banyak calon yang tidak diketahui oleh masyarakat. Akhirnya berlomba-lomba menawarkan transaksional,” tuturnya.

Fenomena ini diperburuk oleh banyaknya calon yang bersaing, sehingga masyarakat cenderung memilih berdasarkan siapa yang menawarkan imbalan lebih besar. Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut diperlukan agar sistem pemilu lebih adil dan tidak tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan.

“Nah ini perlu kita bahas sama-sama, kawan-kawan, membutuhkan waktu yang tidak cepat, tidak terburu-buru, sehingga kelihatannya harus benar-benar dilakukan melalui sebuah proses yang matang dan tidak tergesa-gesa,” ucapnya.

Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Dede menjelaskan bahwa keputusan final akan didengar dalam waktu dekat.

“Mestinya tanggal… 7 ya, tapi kita baru dapat jadwal hari Senin. Jadi hari Senin kita akan mendengar dari pemerintah, dari PSU ini, kesanggupannya seperti apa.”

Namun, ada pertimbangan mengenai waktu pelaksanaan PSU yang bertepatan dengan bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Ya kalau keputusan MK itu final and binding, hanya yang penting adalah pengawasannya. Karena kalau menjelang, sudah kami sebutkan pada saat itu, di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran, kita perlu evaluasi, perlu pemantauan ekstra, jangan sampai nanti, ya tadi, bantuan-bantuan yang berlebihan dengan tujuan untuk kampanye, itu kita pikirkan juga bersama,” papar Dede Yusuf.

Baca Lainnya

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK

11 Mei 2026 - 18:24 WIB

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional Dan Langgar Putusan Mk

BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara

11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bpa Fair 2026: Lewat Cfd, Bpa Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara
Trending di Hukum