Menu

Mode Gelap
Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Nasional

SETARA Institute Kecam Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan: Dinilai Langgar Konstitusi dan Supremasi Sipil


Keterangan Foto : Pengawalan  TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Perbesar

Keterangan Foto : Pengawalan TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Teropongistana.com Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan keprihatinan dan penolakan tegas terhadap Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang memerintahkan pengerahan personel dan peralatan tempur TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia. ST tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan ST/1192/2025 yang memerintahkan pengerahan 30 personel dari satuan tempur untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk Kejaksaan Negeri.

Menurut Hendardi, langkah ini bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI. Ia mendesak agar Panglima TNI dan KASAD segera mencabut surat telegram tersebut, 12 Mei 2025.

“Tidak ada kondisi objektif yang menunjukkan bahwa institusi sipil penegak hukum seperti Kejaksaan membutuhkan dukungan satuan tempur TNI,” ujar Hendardi. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan kegenitan Kejaksaan dalam penegakan hukum dan menimbulkan kecurigaan adanya motif politik di balik kolaborasi TNI-Kejaksaan, termasuk dalam konteks pembahasan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP.

Lebih jauh, Hendardi mengingatkan bahwa Kejaksaan adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang sepenuhnya merupakan domain sipil. Pelibatan militer dalam sistem hukum pidana disebutnya sebagai bentuk pelemahan terhadap supremasi hukum dan supremasi sipil.

SETARA Institute menilai keluarnya ST ini menandai gejala meningkatnya militerisme dalam kelembagaan penegakan hukum, yang justru dipicu oleh kehendak politik institusi Kejaksaan. Hendardi mendorong agar Panglima TNI dan jajaran lebih fokus pada pembaruan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ketimbang turut campur dalam penegakan hukum sipil.

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional