Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Nasional

SETARA Institute Kecam Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan: Dinilai Langgar Konstitusi dan Supremasi Sipil


					Keterangan Foto : Pengawalan  TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Perbesar

Keterangan Foto : Pengawalan TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Teropongistana.com Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan keprihatinan dan penolakan tegas terhadap Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang memerintahkan pengerahan personel dan peralatan tempur TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia. ST tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan ST/1192/2025 yang memerintahkan pengerahan 30 personel dari satuan tempur untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk Kejaksaan Negeri.

Menurut Hendardi, langkah ini bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI. Ia mendesak agar Panglima TNI dan KASAD segera mencabut surat telegram tersebut, 12 Mei 2025.

“Tidak ada kondisi objektif yang menunjukkan bahwa institusi sipil penegak hukum seperti Kejaksaan membutuhkan dukungan satuan tempur TNI,” ujar Hendardi. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan kegenitan Kejaksaan dalam penegakan hukum dan menimbulkan kecurigaan adanya motif politik di balik kolaborasi TNI-Kejaksaan, termasuk dalam konteks pembahasan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP.

Lebih jauh, Hendardi mengingatkan bahwa Kejaksaan adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang sepenuhnya merupakan domain sipil. Pelibatan militer dalam sistem hukum pidana disebutnya sebagai bentuk pelemahan terhadap supremasi hukum dan supremasi sipil.

SETARA Institute menilai keluarnya ST ini menandai gejala meningkatnya militerisme dalam kelembagaan penegakan hukum, yang justru dipicu oleh kehendak politik institusi Kejaksaan. Hendardi mendorong agar Panglima TNI dan jajaran lebih fokus pada pembaruan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ketimbang turut campur dalam penegakan hukum sipil.

Baca Lainnya

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar

PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

9 Januari 2026 - 14:29 WIB

Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (Ppbn Ri) Pada Jumat
Trending di Nasional