Teropongistana.com Jakarta – Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka kembali setelah dilakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan tersebut dibuka kembali pada 1 Januari 2026 mendatang. Kemenag RI melakukan moratorium pengajuan tanda daftar kebneradaan pesantren setelah menerima masukan-masukan dari berbagai pihak paska runtuhnya Gedung pesantren al-Khaziny Jawa Timur.
Merespon insiden tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” terang Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno di sela mengikuti Rakernas Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/15/2025).
Juknis yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatur waktu pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode dalam satu tahun berjalan yaitu:
a. Periode Pertama : 1 Januari sampai 28 Februari.
b. Periode Kedua : 1 Mei sampai 30 Juni.
c. Periode Ketiga : 1 September sampai 31 Oktober.
“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien Suyitno.
Berikut Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
2. sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;
3. memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri atas: keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin;
4. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa NKRI dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;
5. berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional;
6. berkomitmen dalam membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan serta pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya;
7. memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Layak Fungsi.
Selain itu, pesantren juga harus memiliki Sarana dan Prasarana yang aman, nyaman, dan memadai dengan dibuktikan adanya Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi (Asli/Salinan Scan PDF) dengan kriteria:
a. Memiliki masjid/musala yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri.
b. Memiliki asrama yang memiliki kapasitas ruang sesuai dengan jumlah santri.
c. Memiliki ruang belajar yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri dan memiliki sirkulasi udara yang baik.
d. Memiliki fasilitas Dapur, dan MCK yang baik, bersih dan sehat.
Pesantren juga harus menunjukkan Asli Scan PDF Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama pada Pesantren.















