Teropongistana.com Jakarta – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumatera Selatan menilai kebijakan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara belum ditopang oleh kesiapan infrastruktur yang memadai. Pemerintah daerah dinilai terlalu terburu-buru dalam menegakkan aturan tanpa memastikan ketersediaan jalan khusus tambang maupun moda alternatif yang benar-benar siap digunakan.
Akibatnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu distribusi batu bara sekaligus menciptakan ketidakpastian kerja bagi buruh angkutan.
Ketua Bidang Agitasi Politik dan Propaganda LMND Sumatera Selatan, Ferry Maulana, menegaskan bahwa persoalan utama kebijakan ini bukan terletak pada niat penertiban, melainkan pada kesiapan implementasinya di lapangan.
“Larangan ini memang terlihat tegas di atas kertas, tetapi tidak siap di lapangan. Jalan khusus belum tersedia, sementara aktivitas angkutan sudah dihentikan. Pihak yang paling terdampak langsung adalah buruh angkutan,” ujar Ferry, Rabu (14/1/2026).
LMND Sumatera Selatan menilai penegakan aturan tanpa kesiapan teknis mencerminkan lemahnya perencanaan kebijakan. Penghentian angkutan batu bara secara kaku dinilai berisiko mengganggu rantai pasok, menekan penerimaan daerah, serta memukul para sopir truk dan pekerja logistik yang tidak memiliki jaring pengaman ketika aktivitas angkutan terhenti.
Di sisi lain, Ferry menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak bisa lepas tangan dari persoalan ini. Menurutnya, selama bertahun-tahun perusahaan memanfaatkan jalan umum sebagai jalur logistik murah tanpa memikirkan dampak sosial dan infrastruktur.
“Ketika larangan diberlakukan, perusahaan justru mengeluh tanpa bertanggung jawab atas nasib buruh yang terdampak,” tegasnya.
LMND Sumatera Selatan memandang polemik ini sebagai cerminan kegagalan negara dalam mengendalikan industri ekstraktif. Jika pemerintah benar-benar serius menata angkutan batu bara, maka kesiapan infrastruktur dan perlindungan buruh harus menjadi prioritas utama.
“Penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa memikirkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan,” tutup Ferry. (Red)












