Menu

Mode Gelap
Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

Nasional

Aset Judol Rp58,1 Miliar Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung


					Bareskrim Polri Serahkan  Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung. Perbesar

Bareskrim Polri Serahkan Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung.

Teropongistana.com Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Himawan menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait penanganan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan.

Himawan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang berasal dari transaksi 132 situs judi online.

Dari laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara dana mencapai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.

Dari jumlah itu: 11 laporan polisi masih dalam proses penyidikan dengan total dana sitaan Rp142 miliar dari 359 rekening, Rp1,6 miliar diblokir dari 40 rekening, dan 16 laporan polisi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk perkara yang sudah inkrah tersebut, aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp58,1 miliar dari 133 rekening.

Menurut Himawan, eksekusi aset ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung program pemerintah terkait asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus disertai dengan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polri dan berbagai kementerian serta lembaga dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia

Baca Lainnya

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

5 Juli 2026 - 08:17 WIB

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat Nu Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut

4 Juli 2026 - 18:26 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Raja Juli Antoni Terseret Dugaan Suap dan Alih Fungsi Hutan, MataHukum Desak KPK Jangan Main Mata

3 Juli 2026 - 16:26 WIB

Pengamat Dukung Bpk Audit Anggaran Folu Di Kemenhut
Trending di Nasional