Menu

Mode Gelap
ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

Nasional

Aset Judol Rp58,1 Miliar Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung


					Bareskrim Polri Serahkan  Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung. Perbesar

Bareskrim Polri Serahkan Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung.

Teropongistana.com Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Himawan menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait penanganan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan.

Himawan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang berasal dari transaksi 132 situs judi online.

Dari laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara dana mencapai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.

Dari jumlah itu: 11 laporan polisi masih dalam proses penyidikan dengan total dana sitaan Rp142 miliar dari 359 rekening, Rp1,6 miliar diblokir dari 40 rekening, dan 16 laporan polisi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk perkara yang sudah inkrah tersebut, aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp58,1 miliar dari 133 rekening.

Menurut Himawan, eksekusi aset ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung program pemerintah terkait asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus disertai dengan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polri dan berbagai kementerian serta lembaga dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia

Baca Lainnya

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan

18 April 2026 - 23:23 WIB

Respon Menohok Anggota Komisi Ii Dpr Ri Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman Ri Oleh Kejaksaan

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen

18 April 2026 - 22:40 WIB

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan Di Kompleks Parlemen
Trending di News