Menu

Mode Gelap
ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

Nasional

Penegakan Hukum Kawasan Hutan, Kejagung Tetapkan Tersangka ST di Kasus PT AKT


					Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).

Teropongistana.com JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Jaksa Agung telah meninjau lokasi di Murung Raya. Ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan hukum terhadap PT AKT yang diduga melakukan penambangan ilegal, meskipun izin usahanya sudah dicabut sejak tahun 2017,” terang Anang Supriatna kepada awak media.

Sebelumnya, Satgas PKH telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, karena tidak dipenuhi, Satgas mengambil langkah hukum dengan menyerahkan penanganan kasus ini kepada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial ST, serta menemukan keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC. Anang menambahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi berbeda, mencakup Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dari penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen, data elektronik, dan alat berat yang diduga terkait langsung dengan perkara ini. Potensi kerugian negara sangat signifikan dan masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” jelas Anang.

Tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, berkoordinasi dengan ahli dan auditor, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta pihak-pihak terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

Peninjauan lokasi ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh, serta jajaran pelaksana dan anggota Satgas PKH lainnya.

Baca Lainnya

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan

18 April 2026 - 23:23 WIB

Respon Menohok Anggota Komisi Ii Dpr Ri Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman Ri Oleh Kejaksaan

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen

18 April 2026 - 22:40 WIB

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan Di Kompleks Parlemen
Trending di News