Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, secara resmi memusnahkan 14 unit jam tangan mewah. Barang-barang tersebut merupakan aset sitaan yang berasal dari Jimmy Sutopo, terpidana dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan PT Asabri.
Proses penghancuran ini dilangsungkan di lingkungan kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, dan menjadi salah satu momen during dalam rangkaian kegiatan BPA Fair tahun 2026. Secara simbolis namun tegas, seluruh jam tangan dari berbagai merek ternama tersebut dihancurkan menggunakan palu hingga hancur total dan tidak memiliki nilai pakai lagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim ahli telah memastikan bahwa seluruh barang tersebut bukan barang asli, melainkan produk tiruan.
“Pemusnahan ini kami lakukan karena selain terbukti melanggar ketentuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), barang-barang ini juga tidak memiliki nilai guna yang dapat dimanfaatkan bagi negara. Oleh sebab itu, langkah yang paling tepat adalah memusnahkannya,” ungkap Anang kepada awak media di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta, Rabu (20/6/2026).
Menurut keterangan Anang, status barang-barang ini sebagai barang palsu sebenarnya sudah diakui sendiri oleh Jimmy Sutopo saat menjalani proses persidangan. Pengakuan tersebut juga telah tercatat secara sah baik dalam berkas tuntutan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski berstatus tiruan, jam tangan-jam tangan tersebut ternyata memiliki nilai jual yang masih tergolong tinggi di pasaran, dengan kisaran harga rata-rata mencapai Rp15 juta per unit. Namun angka ini, kata Anang, sangat jauh jika dibandingkan dengan harga barang aslinya yang bisa menembus angka miliaran rupiah untuk satu buah jam tangan.
Anang juga memanfaatkan momen ini untuk meluruskan informasi yang selama ini beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa barang bukti tersebut sama sekali tidak hilang atau digelapkan sebagaimana isu yang berkembang.
“Selama ini, seluruh jam tangan tersebut aman dan tersimpan rapi, sempat dititipkan di kantor Pegadaian sejak awal proses penyitaan berlangsung. Jadi kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi jawaban nyata untuk membantah pemberitaan yang menyebutkan aset-aset ini telah dibawa lari atau digelapkan,” tegasnya.
Tindakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPA.PA.1/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelum akhirnya dilakukan eksekusi pemusnahan.









